Mataram (suarantb.com) – Polres Lombok Utara menyatakan tak ada unsur pidana dari kematian perempuan berinisial SAH (35). Perempuan yang jenazahnya ditemukan di Pantai Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Minggu (18/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Rabu (21/1/2026) mengatakan, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan polisi, data medis, dan keterangan resmi pihak keluarga korban.
“Penyidik telah mengkaji rekam medis korban serta meminta keterangan dokter spesialis dan keluarga,” katanya.
Dari hasil kajian itu, korban diketahui memiliki riwayat gangguan afektif bipolar tipe campuran. Dari keterangan keluarga, terungkap fakta bahwa korban juga memiliki riwayat gangguan cemas menyeluruh. Mengalami keluhan sakit di bagian leher sejak sekitar 10 tahun lalu, serta pernah mengalami depresi.
Wilandra menyebutkan, keluarga korban telah menyatakan menerima dan mengikhlaskan peristiwa tersebut serta dan tidak menuntut secara hukum. Kesepakatan itu tertuang dalam pernyataan resmi yang dibuat pihak keluarga.
“Dengan mempertimbangkan seluruh fakta medis, keterangan keluarga, dan hasil penyelidikan di lapangan, kami memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini,” ujarnya.
Sebelumnya, jenazah korban ditemukan oleh seorang saksi bernama Maimun Supriadi saat sedang berjalan-jalan di sekitar proyek jalan Malaka Hill menuju Pantai Pandanan, Minggu (18/1/2026).
Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di tepi pantai dengan kondisi hanya mengenakan kaos kaki dengan tangan kirinya yang hilang. Petugas yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) segera melakukan pengamanan lokasi, memasang garis polisi, dan melakukan olah TKP.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pakaian dalam dan satu cincin yang diduga milik korban. Polisi juga melakukan penyisiran di sekitar area pantai bersama tim K9 dari Direktorat Samapta Polda NTB untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain. Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk visum luar.
Dalam penyelidikan pihak kepolisian, terungkap bahwa korban sebelumnya dilaporkan meninggalkan tempat tinggalnya sejak Selasa (13/1/2026). Rekan satu rumah korban sempat menemukan sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan di wilayah Malaka. Informasi itu lalu diteruskan ke keluarga korban di Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka lalu datang ke Lombok dan ikut melakukan pencarian hingga korban ditemukan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan dokumen medis korban. Pihak keluarga secara resmi menolak autopsi dan menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan kepada kepolisian.
Jenazah korban kini telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Sidoarjo, Jawa Timur. (mit)



