spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDorong Perwal dan Pengawasan Ketat

Dorong Perwal dan Pengawasan Ketat

ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, IGB Hari Sudana Putra, SE, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pelarangan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga ketersediaan LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan, larangan ASN menggunakan LPG 3 kilogram telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui surat edaran Pemprov NTB. Oleh karena itu, ia mendorong Pemkot Mataram untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan peraturan wali kota (Perwal).

“Kami setuju dengan larangan ASN menggunakan LPG 3 kilogram. Regulasi dari Pemprov NTB sudah ada, sehingga sangat perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Mataram melalui peraturan wali kota agar pelaksanaannya lebih jelas dan tegas,” ujar Gus Arik, sapaan akrabnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan LPG bersubsidi memang tidak bisa dilakukan secara menyeluruh oleh dewan. Namun, upaya pengawasan tetap dapat dilakukan melalui imbauan serta penguatan peran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Gus Arik menekankan pentingnya langkah konkret setelah terbitnya kebijakan tersebut, salah satunya dengan memfasilitasi penukaran tabung LPG 3 kilogram milik ASN ke LPG non-subsidi atau Bright Gas. Ia menyebutkan, proses penukaran itu idealnya difasilitasi oleh Hiswana Migas bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Setelah ada edaran, mestinya wali kota mengikuti edaran Pemprov NTB. Penukaran tabung LPG 3 kilogram ke LPG non-subsidi atau Bright Gas perlu segera difasilitasi agar ASN tidak lagi menggunakan gas bersubsidi,” katanya.

Anggota dewan tiga periode ini menilai kebijakan tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya kelangkaan LPG 3 kilogram di pasaran. Jika pasokan gas subsidi terganggu, dikhawatirkan akan memicu keresahan dan gejolak di tengah masyarakat, khususnya bagi kelompok yang memang berhak menerima subsidi.

“Hal ini dianggap penting agar tidak terjadi kelangkaan di tengah masyarakat yang bisa menimbulkan gejolak. Kita ingin daerah kita aman dan kondusif. Karena itu, kebijakan pemerintah yang sudah diatur sebaiknya diikuti dan dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, DPRD, serta pihak terkait lainnya, Gus Arik berharap kebijakan larangan ASN menggunakan LPG 3 kilogram dapat berjalan efektif. Ia optimistis, kepatuhan terhadap regulasi tersebut akan menciptakan harmonisasi kebijakan serta menjaga stabilitas dan keamanan daerah. (fit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO