spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIAhli Sebut Cincin Terdakwa AC Identik dengan Luka Almarhum Nurhadi

Ahli Sebut Cincin Terdakwa AC Identik dengan Luka Almarhum Nurhadi

Mataram (suarantb.com) – Sidang dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (22/1/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang ahli.

Ahli yang hadir dalam persidangan tersebut adalah dr. Baiq Widianing Dwi Anjani selaku dokter umum Rumah Sakit Bhayangkara. Dwi saat itu melakukan pemeriksaan luar pada jenazah korban. Selanjutnya ada ahli psikologi, Pujiarohman sebagai pihak yang mendampingi saksi M dalam pemeriksaan. Terakhir, ahli kedokteran forensik Dr. dr. Arfi Syamsun yang melakukan ekshumasi pada korban.

Ketiga saksi merupakan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Ketiga ahli memberikan kesaksian terpisah. dr. Baiq Widianing Dwi Anjani menjadi orang yang memberikan kesaksian pertama.

Anjani dalam persidangan mengaku menemukan 33 luka pada tubuh almarhum Nurhadi. Puluhan luka itu terletak pada kepala, badan, tangan, dan kaki korban. Adapun jenis luka masuk dalam kategori luka lecet tekan dan luka robek.

“Jumlah luka kemungkinan dilakukan lebih dari satu orang,” kata Anjani di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut dia menyebutkan, luka lecet pada wajah korban diduga kuat disebabkan oleh benda tumpul. Penuntut umum kemudian menunjukkan cincin akik milik terdakwa AC dan menanyakan apakah cincin tersebut identik dengan luka di wajah korban.

“(Cincin) identik dari bentuk dan ukuran pada luka korban,” sebutnya.

Anjani mengaku baru melihat cincin dari terdakwa AC itu di persidangan. Oleh karena itu, pada berita acara pemeriksaan (BAP), dirinya tidak ada menyebutkan keidentikan cincin tersebut dengan luka korban.

Senada dengan pernyataan Anjani, ahli kedokteran forensik, Dr. dr. Arfi Syamsun juga berpendapat sama. “(Cincin), bentuknya sama, dengan luka lecet tekan yang ada (pada korban),” kata Syamsun.

Selain berbicara mengenai luka lecet tekan pada korban, Syamsun juga menjelaskan perihal cedera fatal yang dialami korban. Ada dua cedera fatal kata dia, yakni patah tulang lidah dan patah tulah leher. Cedera fatal itu bisa mengakibatkan kematian pada korban dalam kurun waktu 5-15 menit.

“Patah tulang lidah bisa disebabkan karena cekikan. Tenggelam saja tidak bisa menyebabkan patah tulang lidah,” jelasnya.

Penuntut umum kemudian menampilkan gambar saat rekonstruksi. Pada gambar tersebut terlihat korban dalam kondisi tengkurap dengan tersangka berada di atas tubuh korban sembari melakukan pitingan.

Menanggapi posisi korban dan tersangka seperti itu, Syamsun mengatakan, luka lecet tekan, luka robek, dan cedera fatal pada tubuh korban menjadi masuk akal.

Dalam posisi itu, luka robek pada kaki dan lengan korban lanjutnya, akibat perlawanan dari almarhum. Luka tersebut diduga akibat gesekan tubuh korban pada lantai dekat kolam.

Sebagai informasi, jaksa mendakwa terdakwa YG dan AC melanggar Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam 15 tahun penjara. (mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO