Mataram (suarantb.com) – Tenggat waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (THR-TPG) 100 persen bagi Guru PPPK Paruh Waktu di NTB masih belum dapat dipastikan. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) masih menunggu proses verifikasi dan validasi data guru oleh masing-masing sekolah.
Plt. Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dikpora NTB, Rizaldi Harmonika Ma’as, Jumat (23/1/2026) mengatakan sampai saat ini, pencairan dana TPG 100 persen belum terealisasi, sebab masih dalam tahap verifikasi dan validasi data guru. Semetara, data pokok pendidikan baru saja dirilis, sehingga sekolah perlu melakukan sinkronisasi data hingga proses validasi.
“Setelah valid, baru kita mengusulkan terbitnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi). Jadi kita yang mengusulkan berdasarkan valid atau tidaknya (data guru),” jelas Rizaldi.
Ia menuturkan, proses validasi ini berlangsung di tingkatan sekolah melalui aplikasi Dapodik. Setelah proses penginputan data rampung, Kemendikdasmen akan menijau. Jika terdapat data yang masih keliru, sekolah akan diminta untuk menginput ulang.
Kendati demikian, Rizaldi tetap optimis bahwa pencairan TPG 100 persen dengan skema pembayaran per bulan bisa terealisasi.
“Karena kita sudah rilis (Dapodik-nya), mudah-mudahan dalam waktu satu pekan ini (rampung),” tuturnya.
Optimisme itu diperkuat dari hasil pantauannya terhadap proses perampungan jadwal pembelajaran guru di sekolah. Selanjutnya, sekolah hanya perlu melakukan penginputan data tersebut ke Dapodik.
“Kalau sudah cukup banyak yang valid, kita langsung ajukan SKTP-nya,” kata Rizaldi.
Rizaldi menyampaikan, TPG guru ASN yang berstatus PNS atau PPPK Penuh Waktu dihitung satu kali gaji pokok. Sementara itu, TPG PPPK Paruh Waktu terhitung bervariasi, jika mengikuti skema pembayaran berdasarkan hitungan jam mengajar.
Sebagai informasi, gaji guru PPPK Paruh Waktu dihitung Rp40 ribu per jam. Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu akan bervariasi, tergantung berapa jam mengajar yang didapat oleh guru tersebut.
Rizaldi menerangkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari petunjuk teknis penggunaan dana biaya operasional sekolah dan aturan di MenPAN-RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK terkait jumlah TPG yang akan diterima PPPK Paruh Waktu.
Ia menjelaskan, jika mengikuti skema pembayaran yang dihitung per jam, maka TPG guru PPPK Paruh Waktu terbilang kurang. Bahkan, tidak sedikit guru yang jam mengajarnya hanya 20 jam per bulan. Jika dihitung maka guru hanya mendapat Rp800 ribu per bulan.
“Kalau itu yang dijadikan acuan pembayaran TPG, jelas rugi teman-teman guru. Karena sebelumnya, pada saat mereka menjadi honorer, mereka menerima Rp2 juta,” jelas Rizaldi.
Ia berharap, pembayaran TPG bagi guru PPPK Paruh Waktu ke depan dihitung berdasarkan acuan gaji pada saat honorer. “Itu lebih bagus, lebih aman bagi teman-teman. Kita harapkan itu, daripada mengacu ke gaji yang diterima saat ini,” tandasnya. (sib)



