Dompu (suarantb.com) – Pemerintah pusat mengembalikan urusan honorer kepada pemerintah daerah (Pemda). Ketika tenaga honorer masih dibutuhkan dan anggarannya tersedia, Pemda bisa mengajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pengangkatan kembali para honorer ini terkesan ada perbedaan pandangan antara Kementerian PAN RB dan BKN RI. BKN menilai, kasus honorer di Dompu bukan pengangkatan baru tapi honorer lama. Sementara Kementerian PAN RB menegaskan bahwa penyelesaian honorer sudah dilakukan melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Terhadap honorer non data base bisa melalui outsourcing dan BLUD.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun kepada media ini, Sabtu (24/1/2026). Muttakun ikut hadir dalam pertemuan dengan BKN RI pada Kamis (22/1/2026) pagi dan di Kementerian PAN RB pada Kamis sore.
Pertemuan ini dihadiri oleh Pj Sekda Dompu, H Khairul Insyan, S.E., M.M., Plt Asisten Administrasi Umum Setda Dompu, Nukmah Ahmad, SH., MAP., dan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, SE., M.Si. Hadir juga tiga orang perwakilan honorer yaitu Muhammad Amrullah, Imam, dan Aditya.
Pertemuan di lantai VII gedung BKN RI dihadiri oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Rahman Hadi dan Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN RI, Ridwan. Di Kementrian PAN RB pada Kamis sore diterima oleh Bu Agie mewakili Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, serta Deputi Bidang SDM Aparatur.
Muttakun mengatakan, BKN RI menilai masalah honorer di Kabupaten Dompu bukan pengangkatan baru, tapi honorer yang sudah lama mengabdi. “Kalau dibutuhkan dan anggaran tersedia, ajukan ke Kemen PAN. Pengajuan ini merupakan kebijakan daerah. Ketika diajukan, maka opsinya adalah disetujui, ditolak dan ditunda,” kata Muttakun.
Pertemuan di Kementerian PAN RB RI, pemerintah akan hati – hati mengiyakan permintaan daerah Ketika kondisi belanja pegawai yang sudah sangat tinggi. Namun non ASN ini kembali kepada kebijakan daerah untuk penanganannya termasuk melalui outsourcing dan BLUD.
Berdasarkan APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2026, dari total belanja daerah sebesar Rp1.174.821.733.543 untuk belanja pegawai yaitu gaji PNS dan PPPK termasuk semua tunjangannya sebesar Rp717.604.521.762.
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam belanja pegawai, tapi masuk dalam komponen belanja Barang dan Jasa. Total belanja Barang dan Jasa sebesar Rp291.414.456.216. Dari alokasi ini untuk gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp.17.384.320.332. (ula)



