Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah menggencarkan pemeriksaan saksi-saksi pada kasus dugaan korupsi proyek reklamasi kawasan Amahami, Kelurahan Dara, Kota Bima.
“Sementara pemeriksaan masih jalan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu (25/1/2026).
Ia mengaku pihaknya belum memeriksa para pejabat Kota Bima yang berkaitan dengan perkara reklamasi tersebut. “Kami periksa pihak dari bawah dulu,” jelasnya.
Zulkifli tak menyebut secara jelas siapa saja pihak “dari bawah” tersebut. Meskipun begitu, para pejabat yang diduga terlibat masuk dalam agenda pemeriksaan jaksa.
“Karena masih penyelidikan, saya belum bisa banyak berkomentar,” tandasnya.
Pada tahap penyelidikan, jaksa masih menelusuri adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dengan mengumpulkan berbagai alat bukti.
Berdasarkan data dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pemerintah daerah setempat tercatat merealisasikan sejumlah proyek fisik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai cukup besar. Guna mendorong pengembangan wilayah Amahami sebagai kawasan wisata. Proyek fisik tersebut berjalan pada saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan wali kota dua periode, M. Qurais H. Abidin.
Realisasi sejumlah proyek fisik tersebut tercatat berlangsung sejak tahun 2017. Pada tahun itu, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami, dengan pelaksanaannya berada di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima.
Masih pada tahun yang sama, terdapat pula proyek pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai anggaran Rp1,5 miliar. Proyek tersebut terlaksana di bawah tanggung jawab satuan kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima kembali mengucurkan APBD senilai Rp13,5 miliar untuk proyek pembangunan jalan Lingkar Pasar Raya Amahami. Pelaksanaan proyek ini juga berada di bawah kendali Dinas PUPR Kota Bima.
Sebagai informasi, kawasan Amahami ditetapkan sebagai salah satu fokus pemerintah daerah dalam pengembangan sektor pariwisata. Hal itu untuk mendorong lahirnya sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat Kota Bima.
Pada perkembangan terakhir, tahun 2025, pemerintah daerah tercatat berupaya memperoleh dukungan dari pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami. Jalur tersebut merupakan hasil reklamasi yang dilaksanakan melalui proyek tahun 2018.
Kawasan ini juga disinyalir masuk dalam objek penanganan pihak kejaksaan, seiring terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan hasil reklamasi. Dari data yang ada, selain penguasaan lahan seluas sekitar lima hektare oleh Pemkot Bima, tercatat pula 28 objek lahan atas nama perorangan dengan luas yang bervariasi. Mulai dari tiga are hingga mencapai belasan hektare. (mit)



