Mataram (Suara NTB) – Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang merger sekolah bakal berlaku Juni tahun 2026. Regulasi ini tidak hanya akan mengatur soal penggabungan sejumlah sekolah, tetapi juga nomenklatur penamaan seluruh sekolah di Kota Mataram.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Yusuf mengatakan, Perwal tersebut saat ini masih dalam perbaikan. Regulasi ini tidak hanya mengatur penggabungan sekolah, melainkan perubahan nomenklatur seluruh sekolah di Kota Mataram. Perubahan ini berlaku pada Juni 2026.
“Belum keluar (Peraturan Wali Kota). Masih perbaikan tanggal berlakunya” ujarnya.
Pihaknya juga sudah mengajukan nomenklatur baru ke Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk perubahan nama seluruh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Mataram.
“(Perubahan nama) itu kan harus dimasukkan ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” terang Yusuf
Sebelumnya, Disdik telah mengusulkan penggabungan sejumlah sekolah di Mataram. Di antaranya, SDN 15 Mataram dengan SDN 19 Mataram dan SDN 14 Ampenan dan SDN 11 Ampenan.
Sementara itu, nama sekolah tidak lagi bernama berdasarkan kecamatan, melainkan menggunakan nama Kota Mataram. “Nama SD besok akan berubah. Dari SD 1 Mataram sampai SD 143 Mataram, tidak lagi per kecamatan,” jelasnya.
Adapun pengurutan nama nantinya didasarkan pada nomenklatur tahun berdirinya sekolah-sekolah tersebut. SD yang pertama kali berdiri akan menjadi SD 1 Mataram dan begitu seterusnya hingga SD 143 Mataram. (sib)



