spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIAhli Kriminologi Jelaskan Faktor Pemicu Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Ahli Kriminologi Jelaskan Faktor Pemicu Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Mataram (suarantb.com) – Sidang dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (26/1/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli kriminologi.

Ahli kriminologi yang hadir dalam persidangan itu adalah Rena Yulia yang merupakan kriminolog yang mengajar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kota Serang, Banten.

Dalam persidangan, Yulia memaparkan beberapa hal berdasarkan keilmuannya. Mulai dari faktor pemicu hingga dugaan mengapa para terdakwa dapat membunuh korban, Brigadir Nurhadi.

“Pelaku kejahatan bisa siapa saja, tidak perlu dia paham atau tidak soal hukum. Orang melakukan kejahatan bisa karena faktor kriminogen, yakni faktor politik, ekonomi, seksual, dan lainnya,” ucapnya kepada jaksa penuntut umum.

Namun, dalam perkara ini, ia menduga bahwa faktor yang mendorong para terdakwa melakukan kejahatan karena adanya faktor lainnya.

Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya kemudian menanyakan kepada ahli. Apakah adanya narkoba dan minuman keras dan menjadi faktor lain atau pemicu pada saat itu. “Ya, memakai narkoba, minum miras itu bisa menjadi pemicu, faktor kriminogen,” jawab Yulia.

Kuasa hukum terdakwa AC, I Wayan Gendo Suardana, kemudian menanyakan apakah kliennya yang saat itu menjadi satu-satunya orang yang tidak menggunakan narkoba dapat dikatakan tidak memiliki faktor kriminogen.

Yulia kemudian menjawab, faktor kriminogen itu tak terbatas hanya pada seseorang pada saat itu tengah mengonsumsi narkoba dan miras atau tidak.

“Bisa tergantung pada situasi dan kondisi. Ada hal lain yang mendorong seseorang untuk melakukan perilaku menyimpang,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa orang yang mengonsumsi narkoba cenderung lebih banyak melakukan perilaku menyimpang dan lebih rentan menjadi pelaku tindak pidana. Namun, faktor kriminogen tidak selalu muncul karena konsumsi narkoba semata, melainkan juga dapat berasal dari faktor internal individu, misalnya sifat temperamental.

Selanjutnya, berbicara perihal motif dugaan pembunuhan. Yulia mengaku motif merupakan hal yang krusial dalam ilmu kriminologi. Motif bisa saja situasional, motif bisa saja muncul tepat sesaat sebelum kejadian. “Seperti tiba-tiba dimarahi dan dibuat kesal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Guru Besar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa itu menjelaskan Teori Pilihan Rasional yang cocok diterapkan dalam perkara ini. Teori Pilihan Rasional menjelaskan tentang seseorang yang memilih melakukan sesuatu yang dia anggap rasional karena tindakan tersebut pada saat itu memberikan keuntungan bagi dirinya.

Majelis hakim kemudian memberikan contoh skenario yang mengacu pada perkara ini. Contohnya, para terdakwa dan korban serta dua orang saksi perempuan saat itu pergi ke Gili Trawangan untuk bersenang-senang. Namun, ternyata satu orang meninggal dunia. Misal pada saat itu, korban meninggal tidak dengan tenggelam, tetapi para terdakwa membuat skenario seolah-olah korban mati tenggelam.

Ada beberapa faktor yang bisa menjadi keuntungan para terdakwa dengan melakukan hal itu. Jika korban dibuat mati tenggelam, mereka tak perlu berurusan dengan hukum, mereka juga tak perlu berurusan dengan keluarganya yang akan mengetahui mereka datang ke sana berdama perempuan sewaan.

Yulia merespons skenario tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu tepat untuk menjelaskan bagaimana Teori Pilihan Rasional dapat diterapkan dalam perkara ini. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO