Mataram (suarantb.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD NTB pada Senin (26/1/2026). LHP yang diserahkan BPK tersebut mencakup hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pada kesempatan itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Suparwadi menyampaikan bahwa penyerahan LHP merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-undang dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Suparwadi menekankan, bahwa temuan dan rekomendasi dalam LHP BPK tersebut wajib ditindaklanjuti dan diberikan jawaban selama 60 hari kedepan, sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah dan entitas terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” ujar Suparwadi.
Disampakian juga bahwa LHP BPK semester II tahun 2025 tersebut mencakup hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Diantaranya pemeriksaan terhadap kinerja operasional perbankan, bidang lingkungan hidup, pertambangan, dan ketahanan pangan kepada Pemerintah Provinsi NTB.
Terhadap LHP tersebut, BPK menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan oleh pemerintah daerah dan pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu DPRD NTB diminta BPK untuk memberikan pengawasan terhadap tindak lanjut LHP tersebut.
“DPRD Provinsi NTB diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong penyelesaian tindak lanjut tersebut guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tegas Suparwadi.
Diketahui salah satu temuan dalam LHP BPK tersebut yakni pemeriksaan terhadap kinerja operasional perbankan pada Bank NTB Syariah. Dimana BPK mengungkap adanya transaksi tidak sah dengan nilai hampir Rp180 miliar yang terjadi pada Bank NTB Syariah akibat insiden siber sejak 2023 hingga Maret 2025.
“Insiden siber yang terjadi berdampak signifikan terhadap operasional Bank NTB Syariah, khususnya pada layanan mobile banking, dan melibatkan transaksi yang tidak sah dengan nilai yang sangat material, hampir mencapai Rp180 miliar,” ungkap Suparwadi.
BPK merinci, nilai tersebut terdiri dari sekitar Rp26,3 miliar pada layanan investasi dan sekitar Rp149 miliar pada layanan lainnya. Menurut BPK, hal tersebut menunjukkan bahwa mekanisme respon insiden dan pemulihan sistem informasi belum diterapkan secara komprehensif.
Selain BPK juga menemukan bahwa penyaluran pembiayaan produktif belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian. BPK menemukan persetujuan pembiayaan pada sejumlah proyek yang tidak didukung pemantauan memadai, sehingga terjadi pengalihan dana proyek ke rekening lain tanpa sepengetahuan bank.
“Total nilai pengalihan pembiayaan tersebut mencapai Rp47 miliar, yang seharusnya masuk ke rekening khusus proyek di Bank NTB Syariah,” ungkap Suparwadi.
BPK juga menemukan pemberian pembiayaan kepada salah satu debitur senilai Rp11 miliar yang hanya didasarkan pada wawancara potensi sponsorship, tanpa didukung data sponsor yang valid serta laporan keuangan yang memadai. (ndi)


