Dompu (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Dompu menyiapkan anggaran Rp17,384 miliar untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026. Alokasi ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 tahun 2025 tentang penjabaran APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2026 yang ditetapkan 31 Desember 2025.
Gaji PPPK Paruh Waktu ini tidak masuk dalam belanja pegawai, tetapi masuk dalam struktur belanja barang dan jasa. Gaji ini belum termasuk dari dana biaya operasional sekolah (BOS) yang bisa digunakan untuk gaji maksimal 20 persen. Sementara, jumlah dana BOS untuk jenjang SD dan SMP tahun 2026 ini sebesar Rp38,371 miliar.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi sesuai instansi tempatnya mengabdi saat menjadi honorer. Berdasarkan unggahan yang beredar di media sosial sesuai perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu, guru pada SDN 16 Kilo mendapatkan terendah gajinya yaitu Rp84 ribu per bulan dan gaji guru pada SMPN 7 Pekat menjadi tertinggi sebesar Rp1,598 juta per bulan.
“Sampai saat ini, itu yang paling tinggi dan rendah kami lihat dikirim teman. Untuk nama (pemilik gaji), belum dikasi lihat. Hanya dikirim gajinya saja,” ungkap Tajuddin.
Pj. Sekda Kabupaten Dompu, H. Khairul Insyan, SE., MM yang dihubungi, Senin pagi mengaku, akan merapatkan terkait gaji untuk PPPK Paruh Waktu ini. “Kita akan rapatkan soal gaji PPPK ini,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM.,mengakui gaji PPPK Paruh Waktu diatur melalui KepmenPAN RB nomor 16 tahun 2026. Salah satu poinnya adalah gaji yang diterima minimal sebesar upah yang diterima sebelum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu atau sebesar upah minimum daerah setempat. Pertimbangan kondisi keuangan daerah, Pemkab Dompu memilih sebesar yang diterima saat menjadi honorer.
Gaji yang diterima pada honorer bervariasi sesuai instansi tempatnya mengabdi. Di beberapa sekolah yang membayar honorer dari dana BOS, ada yang memperoleh gaji tinggi dan ada yang sangat minim. Itu karena jumlah dana BOS yang diterima sedikit. Karena jumlah siswanya yang minim dan jumlah guru serta tenaga kependidikan yang banyak. Akibatnya, uang yang terbatas harus dibagi pada orang yang banyak, sehingga yang diterima sangat minim.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE usai coffee morning menyampaikan, kondisi ini cukup memprihatinkan. Ia pun berharap di masa mendatang, negara bisa mengambil alih kewajiban membayar gaji PPPK Paruh Waktu ini dan tidak dibebankan pada keuangan daerah. “Kalau dipaksakan disesuikan dengan upah minimak kabupaten, APBD kita tidak akan mampu membayarnya,” ungkapnya. (ula)


