spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
BerandaNTBTersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco Disidangkan Awal Februari

Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco Disidangkan Awal Februari

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Mataram telah melimpahkan berkas perkara milik lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco ke Pengadilan Negeri Mataram.

“Kami melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan pada Jumat, 23 Januari 2025 lalu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, Senin (26/1/2026)

Harun mengaku berkas perkara milik Tersangka Brigadir R dipisah dengan berkas milik empat tersangka lainnya (HS, P, DR, dan HN). Hal itu menyusul adanya adanya sangkaan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap R selaku istri almarhum Nurhadi.

Lebih lanjut, Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo mengaku telah menerima pelimpahan berkas dan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. “Sidang perdana akan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026,” kata Kelik.

Pihaknya terlebih dahulu menerima pelimpahan berkas dari tersangka R pada Jumat lalu. Sedangkan untuk empat tersangka lainnya ia terima hari ini.

Kelik mengatakan, pihaknya belum menunjuk siapa saja majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, ada tujuh jaksa penuntut umum yang akan mengawal perkara ini. Mereka antara lain, Muthmainnah, Baiq Sri Saptianingsih, Ni Made Saptini, Danny Curia Novitawan, Adda’watul Islamiyyah, dan I Nyoman Sugiartha.

Sebelumnya, saat melakukan pelimpahan tahap II ke penuntut umum pada Selasa (13/1/2026), para tersangka langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Ada perubahan pasal sangkaan terhadap para tersangka setelah pelimpahan tahap II. Jaksa penuntut umum kini menyangkakan Brigadir R dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP.

Sementara itu, tersangkal SH, NH, P, dan DR didakwa dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 181 KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO