Taliwang (suarantb.com) – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memindahtangankan 7 unit Combain Harvester ke Dinas Pertanian setempat disorot. Sejumlah pihak menyatakan hal itu melanggar aturan karena sebelumnya mesin panen padi yang diamankan oleh Kejari tersebut merupakan barang bukti dugaan kasus Pokok Pikiran (Pokir) DPRD KSB yang proses pengusutannya masih berlangsung oleh kejaksaan.
Anggota DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim mengatakan, langkah yang diambil kejaksaan tersebut tidak patut secara hukum. Sebab, idealnya barang bukti harusnya berada di bawah penguasaan aparat penegak hukum selama penangan kasus berjalan. “Kok dipindahkan? Saya pikir ada prosedur yang salah dilakukan kejaksaan,” cetusnya, Senin (26/1/2026).
Diakui Iwan, informasi diperoleh bahwa pemindahan combain harvester oleh kejaksaan ke Dinas Pertanian itu, agar alat-alat mesin panen padi tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh petani. Namun demikian, ia menyatakan hal itu tetap salah.
Menurutnya, jika alasan tersebut dijadikan dalih, maka kejaksaan sebaiknya menyerahkan kembali kepada kelompok tani penerima. Dengan demikian, alur masyarakat untuk menggunakannya tidak terlalu berbelit-belit.
“Kalau di Dinas Pertanian harus izin lagi. Dan dinas pastinya terbebani. Bagaimana misalnya kalau barang itu hilang atau rusak? Tidak mungkin kan dinas mau tanggung jawab. Jadi sebaiknya dititip saja ke kelompok tani penerima sebelumnya,” cetus politisi PAN ini.
Hal serupa disampaikan juga oleh Direktur Solidarity Center Sumbawa Barat, Benny Tanaya. Ia memprotes keras sikap kejaksaan yang memindahtangankan tujuh unit combain harvester itu ke Dinas Pertanian. “Se-urgen apapun, BB (barang bukti) tidak boleh dipindah selama masih dalam penyidikan hukum, terkecuali sudah ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Benny pun memberi ultimatum kepada Kejari KSB. Menurut dia, dalam penanganan kasus Pokir DPRD KSB itu, agar kejaksaan benar-benar transparan kepada publik. “Ini tersangka saja belum ada, BB sudah pindah. Kejari KSB jangan main-main karena kasus ini jadi atensi publik,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kajari Kabupaten Sumbawa Barat, Agung Pamungkas membenarkan telah memindahkan tujuh unit alat mesin panen padi itu ke Dinas Pertanian. Kata dia, langkah itu diambil sudah melalui pertimbangan matang dan sesuai arahan pimpinan. “Petani mau hadapi musim panen jadi bisa dimanfaatkan. Kan kita tidak boleh egois, saklek dengan aturan sementara ada kepentingan masyarakat yang lebih membutuhkan alat itu,” katanya.
Meski dipindahkan, Agung memastikan seluruh mesin panen padi itu tetap statusnya sebagai barang bukti dibawah kendali kejaksaan. Ia pun mengungkap alasan mengapa memilih menitipkan peralatan itu ke Dinas Pertanian, karena pertimbangan kepraktisan untuk memudahkan proses penanganan kasus ke depannya.
“Ini kan masih berproses perkara dan kita ingin agar lebih mudah berkoordiansi jika sewaktu-waktu alat itu dibutuhkan sebagai alat bukti kan enak ditarik dari Dinas Pertanian dan di sisi lain petani juga tetap bisa memanfaatkannya. Kalau petani mau pakai ya ke Dinas Pertanian saja koordinasinya,” sarannya. (bug)


