spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
BerandaPENDIDIKANPemprov akan Kembali Isi Jabatan Kepala Sekolah

Pemprov akan Kembali Isi Jabatan Kepala Sekolah

Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Provinsi NTB berencana mengisi kembali sejumlah jabatan kepala sekolah jenjang sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di NTB. Langkah ini bertujuan untuk menambal puluhan jabatan yang masih kosong.

Berdasarkan data yang Suara NTB peroleh dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB, jumlah jabatan kepala sekolah yang lowong atau dijabat pelaksana tugas sebanyak 57 orang. Jumlah tersebut berkurang setelah 26 Kepsek dilantik, per Senin (26/1/2026). Dengan demikian, jumlah kepsek lowong saat ini sebanyak 39 orang.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri menyampaikan, pihaknya akan segera mengisi kembali jabatan Kepsek yang kosong di NTB. “Ya, ada rencana untuk pengisian selanjutnya,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Wagub, BKD dan Dikpora tengah mempersiapkan untuk pembukaan seleksi BCKS. “Kepala BKD dan Pak Dikpora sedang persiapan untuk seleksi calok kepala sekolah sebagai syarat untuk pengangkatan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Dikpora NTB, Surya Bahari, menegaskan, pihaknya akan segera mengisi sejumlah jabatan Kepsek yang masih kosong melalui proses seleksi. Pelaksanaan seleksi akan berlangsung selama dua minggu. Setelah proses seleksi, nama-nama calon kepsek yang lolos akan digeser ke sekolah yang baru dengan mempertimbangkan ulang potensi dan kompetensi yang dimiliki.

“Baik itu yang baru lulus tes kepala sekolah itu dengan yang ada sekarang berdasarkan hasil evaluasi teman-teman kita, selama ini mereka sudah berapa tahun di sana, apa hasilnya, prestasinya apa, baru nanti kita rolling mereka,” terang Surya.

Ia mengungkapkan, seleksi BCKS ini nanti akan menggunakan anggaran APBD. Adapun proses pelaksanaannya dimulai dari tes administrasi, tes uji kompetensi berbasis komputer (CAT) kemudian wawancara dan diklat.

Surya menambahkan, untuk menghindari kekosongan jabatan Kepsek, proses penugasan bisa dilakukan sebelum tahap Diklat. Namun, periode jabatannya hanya satu tahun. Selama periode itu, kepsek tersebut bisa mengikuti proses diklat, agar dapat melanjutkan satu periode lagi.

“Untuk menghindari kekosongan (jabatan Kepsek) yang lama jadi kita isi dia supaya tidak ada sekolah yang tidak tertangani,” tegasnya.

Ia tidak memungkiri, guru yang ditugaskan sebagai pelaksana tugas kepala sekolah akan berbeda dengan kepala sekolah definitif, sehingga dapat memengaruhi kinerja. “Kepala sekolah kalau sudah definitif inovasinya bisa jalan,” tandasnya. (sib)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO