Dompu (suarantb.com) – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu, Asraruddin, S.H., mengakui ada sejumlah perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu tidak memiliki upah alias Rp0. Itu terjadi karena proses pencetakan perjanjian kerja harus segera dilakukan, tapi daftar upah dari instansinya belum diserahkan.
“Di Dinas Kesehatan itu (ada pegawainya dicantumkan upahnya Rp0,-), karena terlambat diantar rincian gaji. Karena ndak sama (besaran gaji) di Dikes itu. Rincian (gaji) itu terlambat datang, kita sudah print. Kalau kita tunggu semua clear, akan terlambat jadinya. Tapi prinsipnya, kita akan perbaiki. Begitu juga dengan semua OPD yang lain,” ungkap Asraruddin, SH saat ditemui di kantornya, Selasa (27/1/2026).
Beberapa PPPK Paruh Waktu yang tidak memiliki gaji dan bergaji minim, ada dugaan sebagai pegawai siluman. Mereka mengabdi di instansi pemerintah setelah tahun 2022 atau setelah pendataan honorer oleh pemerintah yang menjadi acuan data honorer di BKN.
Dugaan ini dibantah Asraruddin. Menurutnya, mereka yang sudah terima SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu sebanyak 5.389 orang adalah yang sudah memenuhi kriteria. “Kalau yang masih abu – abu itu, sekarang masih kita verifikasi yang 158 itu,” tegasnya.
Ketika pun masih ditemukan diantara PPPK Paruh Waktu ini menggunakan data tidak valid, ia mempersilakan untuk dilaporkan kepada pihaknya. “Nanti kita akan turun lagi memverifikasi vaktual di antara yang sudah kita cetak (SK) ini. Pegawai Negeri Sipil saja, kalau terbukti memalsukan dokumen pengangkatannya sebagai PNS itu, bisa diberhentikan. Begitu juga dengan PPPK ataupun PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Rd, pegawai TU salah satu SD di Dompu yang dicantum gajinya Rp.0,- dalam perjanjian kerja saat ditemui di rumahnya mengaku, tidak hanya dirinya yang dicantum gaji Rp.0,-. Tadi ada yang lain juga dan sudah ke BKD untuk melakukan klarifikasi. “Alhamdulillah sudah jalan keluar. Nanti (direvisi), tidak sampai nol,” jelasnya. (ula)


