LOMBOK Barat (Lobar) salah satu daerah rawan bencana, mulai dari banjir, banjir rob, angin puting beliung, longsor dan gempa. Mengetahui daerahnya rawan bencana, Pemkab Lobar siap siaga dengan mengalokasikan Rp30 miliar Belanja Tak Terduga (BTT). Namun penanganan jangka pendek saja tak cukup, sehingga penanganan jangka panjang pun disiapkan.
Untuk penanganan jangka panjang ini tidak mampu sendiri dilakukan Pemkab. Butuh Pemprov hingga pemerintah pusat yang turun tangan. Pasalnya, beberapa persoalan pemicu seperti hutan kritis salah satu kontribusi dari tambang, menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Pemprov.
Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini mengatakan semua OPD telah bergerak menangani bencana. “Semua OPD mengambil peran, berkoordinasi dengan Pemprov maupun pusat,” tegas LAZ.
Semua OPD berkolaborasi dengan Pemprov maupun pusat dalam penanganan cepat bencana ini. Pihaknya juga telah menyusun sistem penanganan bencana ini. Ia menginstruksikan semua OPD lebih cepat merespon.
Tak hanya cepat, LAZ menekankan semua OPD dan Camat memverifikasi semua laporan yang masuk dari warga atau pihak desa. Hal ini penting agar informasi akurat dan penanganan pun tepat sasaran. Langkah inipun diterapkan oleh pihaknya dengan membentuk Sekber.
Bupati menegaskan penanganan bencananya ini tak cukup jangka pendek, namun jangka panjang. Pihaknya pun telah mengidentifikasi sejumlah akar persoalan yang butuh penanganan ke depan. Salah satunya lingkungan yang perlu ditangani, seperti hutan krisis yang menyebabkan tidak ada serapan air di daerah hulu. Pemicu lahan kritis ini, aktivitas penanaman dengan membuka tutupan hutan. Selain itu ada kontribusi tambang, seperti di Sekotong.
Persoalannya, kata bupati hutan itu kewenangannya bukan di Pemkab Lobar, sehingga pihaknya tidak bisa masuk. Namun celakanya, giliran hutan rusak memicu bencana, daerah yang terdampak secara lingkungan. “Terus minta lagi pertanggungjawaban kita, bagaimana kita bertanggung jawab, kita tidak bisa kuasai wilayah itu (luar kewenangan Pemkab),” tegasnya.
Sama halnya dengan pertimbangan, diketahui bersama ada peran tambang yang merusak lingkungan hutan. “Cuma tambang itu bukan urusan kami (bukan kewenangan Pemkab), akibatnya yang sekarang kita rasakan. Terus bagaimana caranya,” tanyanya.
Kalau umpamanya, izin tambang dan hutan itu ada di Pemkab, maka pihaknya bisa mengontrol. Pihaknya bisa ingatkan aktivitas tambang itu harus ada izin, lalu caranya begini dengan catatan-catatan sesuai ketentuan. Sehingga jika terjadi hal semacam ini, maka pihak pengelola yang harus ikut bertanggung jawab. “Kan gitu gampang kalau kita diberikan kewenangan,”ujarnya.
Terkait penanganan hutan kritis, tegas LAZ tentu ini wilayah Dinas Kehutanan provinsi dan pusat, sebab pihaknya tidak bisa masuk.
Seperti kawasan konservasi masuk BKSDA, itu kata dia wilayah kehutanan yang memiliki aturan-aturan sendiri. Bahkan jika Pemkab masuk masuk mengelola, maka harus pinjam pakai ke instansi terkait. Pihaknya pun selalu melakukan upaya menekan pihak terkait agar menangani persoalan ini. “
Ia menambahkan, bahwa bencana melanda sejumlah daerah. Selain banjir, pihaknya mendapatkan laporan angin puting beliung juga melanda beberapa titik. Pihaknya pun telah turun melakukan penanganan bencana di sejumlah daerah. Dan ia telah menetapkan status darurat bencana, sehingga semua OPD telah bergerak.
Dalam penanganan bencana ini, pihaknya mengalokasikan Rp30 miliar BTT. Anggaran BTT ini pun mulai dicairkan.
“Sudah kita langsung (pakai). Itulah gunanya, makanya jangan kritik-kritik kalau saya anggarkan BTT itu,” tegasnya. Sebab di tengah kondisi darurat bencana seperti ini anggaran BTT ini bisa dipakai. Ia juga menekankan pada jajaran agar begitu mendapatkan informasi, harus divalidasi kebenarannya. (her)


