spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaNTBOptimalisasi PAD Lewat Digitalisasi Parkir dan Pasar

Optimalisasi PAD Lewat Digitalisasi Parkir dan Pasar

 

ANGGOTA Bapemperda DPRD Kota Mataranm I Wayab Wardana, SH., mengatakan, kinerja pemerintahan daerah salah satunya dapat diukur dari sejauh mana PAD mampu ditingkatkan secara signifikan dan berkelanjutan. Selama ini, realisasi PAD, khususnya dari sektor retribusi parkir dan pasar, dinilai belum pernah mencapai target yang ditetapkan.

“PAD ini menjadi indikator kinerja pemerintah daerah. Namun faktanya, retribusi parkir dan pasar selama ini tidak pernah memenuhi target realisasi. Ini harus menjadi perhatian serius,” ungkapnya dalam rapat internal Bapemperda baru-baru ini.

Sebagai solusi, DPRD sebelumnya telah mengajukan konsep pengelolaan parkir dan pasar melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak eksekutif dan kementerian, justru muncul usulan agar pengelolaan tersebut dilakukan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Usulan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran. Pasalnya, berdasarkan pemahaman DPRD, pola pengelolaan BLUD selama ini cenderung bersifat internal dan hasil pengelolaannya tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah, melainkan hanya berputar di institusi pengelola, seperti rumah sakit dan puskesmas.

“Kalau BLUD, setahu saya hasilnya hanya berputar di institusi itu saja dan tidak masuk ke kas daerah. Lalu apa dampaknya bagi masyarakat di luar institusi tersebut? Ini yang perlu kita pikirkan bersama,” ujar Wardana.

Politisi PDI P ini menilai, pengelolaan parkir dan pasar memiliki potensi luar biasa jika dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis digital. Sistem manual yang masih melibatkan transaksi tunai dinilai rawan kebocoran, sulit diawasi, dan tidak dapat dideteksi secara pasti berapa pemasukan riil yang diterima daerah.

“Selama uang masih bertemu dengan tangan, kebocoran itu pasti ada. Sulit dideteksi berapa yang masuk, berapa yang hilang,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Wardana mencontohkan penerapan sistem parkir digital di kawasan tertentu yang telah menggunakan pembayaran non-tunai, seperti e-money dan sistem elektronik lainnya. Dengan sistem tersebut, tidak ada lagi tawar-menawar tarif maupun praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.

“Kalau sistem seperti itu bisa diterapkan pada retribusi parkir di jalan-jalan umum, tentu akan sangat bagus untuk pemasukan daerah. Tidak ada lagi negosiasi, tidak ada lagi permainan,” jelasnya.

Atas dasar itu, dia cenderung mendorong pengelolaan parkir dan pasar tetap mengarah pada pembentukan badan usaha daerah yang didukung oleh sistem digitalisasi. Konsep ini dinilai lebih menjamin transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kontribusi nyata terhadap kas daerah.

Pembahasan lebih lanjut terkait Raperda tersebut masih akan dilanjutkan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, ekonomi, serta dampaknya bagi masyarakat. Wardana berharap, kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab persoalan klasik PAD sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah ke depan. (fit)



RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO