Giri Menang (suarantb.com) – Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Lombok Barat (Lobar) yang masih berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS) was-was menanti kepastian NIPPPK dari BKN. Menyusul sebagian besar PPPK Paruh Waktu yang telah mendapatkan SK, dilantik oleh Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini pada Rabu (28/1/2026). Dari data Badan Kepegawaian Daerah dan pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar terdapat 604 orang belum dilantik.
Salah seorang calon PPPK Paruh Waktu Lobar mengaku telah melengkapi berkas sesuai syarat yang ditentukan. Berkas itu telah diunggah melalui link BKN. Namun setelah mengunggah berkas dan hampir beberapa pekan menanti, NIP-nya belum juga keluar. “Katanya masih ada perlu diperbaiki,” ujar calon PPPK Paruh Waktu yang tidak mau disebut namanya, Rabu (28/1/2026).
Ia pun berusaha melengkapi dan memperbaiki berkas yang dianggap kurang lengkap atau sempurna, seperti kesesuaian ijazahnya. Bahkan dirinya harus ke BKD dan PSDM Lobar untuk konsultasi. Setelah itu ia diminta menunggu. Akan tetapi hingga kini berkasnya tersebut belum ada kabar. “Saya disuruh menunggu sabar, sementara yang lain sudah dilantik,” keluh dia.
Ia mengaku dirundung rasa was-was, khawatir dirinya gagal dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu. Wanita berhijab itu pun berharap agar dirinya dan tenaga lain yang belum mendapatkan kepastian soal NIP segera ada kejelasan dari pemerintah. Meskipun ada rencana pelantikan dilakukan bertahap, ia berharap bisa masuk pada pelantikan tahap selanjutnya. “Kami harapkan bisa segera dilantik seperti yang lain,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengataka, pelantikan terhadap PPPK Paruh Waktu dilakukan bertahap. Terhadap sisa yang belum dilantik masih diupayakan untuk divalidasi dengan dibantu BKD dan PSDM Lobar.
Hal senada disampaikan kepala BKD dan PSDM Lobar Baiq Mustika Dwi Andi. PPPK Paruh Waktu yang diserahkan SK sebanyak 2.997 orang. “Belum tuntas, jadi target kita sesuai data ada 3.601 orang, sisanya ada sekitar 604 orang yang belum. Dari 604 orang itu ada sekitar 50 orang yang belum keluar NIP-nya,” terangnya.
Menurut Baiq Mustika, akan ada proses tahapan pelantikan selanjutnya sehingga 100 persen PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan SK. “Kita harapkan bisa 100 persen dapatkan SK,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia, bagi PPPK Paruh Waktu ini akan dibuatkan kontrak kinerja, yang nanti rencananya dilimpahkan kepada masing-masing kepala OPD tempatnya bekerja. Untuk itu, setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, tidak ada lagi istilah tenaga kontrak seperti mengacu aturan yang berlaku. Harapannya, PPPK Paruh Waktu yang diangkat menjadikan motivasi dalam meningkatkan kinerjanya. (her)


