Giri Menang (suarantb.com) – Tim Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR– PKP) Lombok Barat (Lobar) membongkar paksa puluhan pelat beton yang dibangun sembarang dan tidak sesuai aturan. Pelat beton itu menjadi salah satu penyebab banjir, karena menghambat aliran air pada saluran drainase.
“(Di saluran drainase) ada yang bangun toko, warung, dan dijadikan area parkir. Makanya kami bongkar,” tegas Kepala Dinas PUPR-PKP Lobar, Lalu Ratnawi, dikonfirmasi Rabu (28/1/2026).
Pihaknya membagi dua tim untuk melakukan pembongkaran puluhan titik pelat beton, yang masih berlangsung hingga Rabu (28/1/2026). Masing-masing tim terdiri dari 10 hingga 15 petugas.
“Ada puluhan titik pembongkaran (pelat beton yang menyebabkan banjir) ini, kami bagi dua tim. Satu tim bergerak di Karang Bongkot, Perampuan. Satu lagi bergerak di Meninting, Batulayar,” jelasnya.
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan pihaknya, salah satu penyebab banjir yang kian parah di sejumlah wilayah adalah karena banyaknya bangunan yang menyalahi aturan. Selain memang karena faktor alam, hingga sumbatan aluran akibat sampah dan juga sedimentasi yang semakin parah.
“Penyebabnya (banjir, red) kebanyakan dari tersumbatnya saluran drainase akibat sampah dan sedimentasi akut,” jelasnya.
Di samping itu, Ratnawi juga tak memungkiri bahwa semakin banyaknya perumahan yang dibangun namun mengesampingkan peil banjir juga turut jadi penyebab.
“Dampak perumahan ada juga, makanya itu kami (Pemkab Lobar, red) akan evaluasi menyeluruh terhadap syarat-syarat yang sudah kami terbitkan dalam rekomendasi (pembangunan perumahan) tersebut,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu menjaga fungsi drainase. Jangan sampai masyarakat justru sembarangan membangun okat beton yang bersifat tertutup di atasnya.
Selain itu, budaya gotong royong juga dinilainya sangat penting untuk kembali dipelihara saat ini. Bahkan, dirinya memberi penegasan terhadap seluruh pengembang perumahan di Lombok Barat agar menaati aturan dan berbagai syarat teknis yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.
“Kami harap semua pengembang untuk mengikuti syarat-syarat teknis di dalam rekomendasi yang telah diterbitkan. Termasuk untuk memperhatikan rekomendasi peil banjir dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) yang telah dikeluarkan,” tandas Ratnawi. (her)


