spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSPolisi Lakukan Olah TKP di Rumah Tersangka Diduga Bakar Ibu Kandung

Polisi Lakukan Olah TKP di Rumah Tersangka Diduga Bakar Ibu Kandung

Mataram (suarantb.com) – Penyidik Ditreskrimum dan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Polda NTB melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Perkutut Nomor 81, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada Kamis (29/1/2026).

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi mengatakan, olah TKP di rumah tersangka yang diduga membunuh ibu kandungnya sendiri itu dilakukan untuk pengamatan secara umum.

“Kami juga mendokumentasikan TKP dan tindakan lainnya yang bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan kemungkinan petunjuk baru di lokasi,” jelas Arisandi.

Petunjuk atau bukti baru yang dikumpulkan di lokasi kejadian bertujuan untuk membantu penyidik dalam penanganan perkara.

“Agar tindak pidana yang tengah disidik semakin tergambar dengan jelas dan memenuhi kaidah-kaidah pembuktiannya,” terangnya.

Pantauan Suara NTB, olah TKP berlangsung dari pukul 11.38 Wita hingga 12.44 Wita. Penyidik terlihat membawa kasur busa dari rumah yang ditinggali tersangka dan korban tersebut.

Proses olah TKP mendapat pengamanan dari pihak kepolisian juga kepala lingkungan setempat. Pihak keluarga korban juga turut hadir mengamati jalannya proses olah TKP.

Sebagai informasi, BP merupakan tersangka dugaan pembunuhan dan pembakaran terhadap ibu kandungnya sendiri berinisial YRA (66).

Motif BP melakukan aksi bejatnya didasari rasa sakit hati karena pernah meminta uang kepada korban Rp39 juta untuk membayar utang tetapi tidak diberikan.

Terhadap tersangka, polisi kini menyangkakan Pasal 459 KUHP jo. Pasal 458 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BP berhasil diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada Senin (26/1/2026). Saat melakukan penggeledahan di rumah BP, polisi berhasil menemukan narkoba jenis ganja di dalam mobil miliknya.

Penyidik mengakui akan melakukan pendalaman atas temuan tersebut. Polisi juga akan mendalami kondisi kejiwaan tersangka dengan melakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikologis.

Kronologi Penemuan Korban di Sekotong
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi Selasa (27/1/2026) menjelaskan, jenazah korban yang hangus terbakar pertama kali ditemukan dua orang warga di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

“Setelah itu saksi melaporkan penemuan Polsek Sekotong, kemudian bersama Polres Lombok Barat dan INAFIS mendatangi TKP,” sebutnya.

Kemudian di hari yang sama, tim Puma Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda mengecek jenazah yang telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk autopsi.

Untuk menelusuri identitas tersangka, pihak kepolisian melakukan penyisiran CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian menemukan kendaraan yang diduga milik tersangka. Setelah melacak identitas kendaraan, polisi selanjutnya mendatangi rumah yang bersangkutan.

“Polisi menemukan bercak darah di mobil pelaku. Darah itu merupakan milik korban sebelum dibakar,” tambahnya.

Aparat kemudian berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya. Hasil interogasi di tempat, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengakui dialah yang telah membunuh dan membakar ibunya sendiri. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO