spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATBKD Lobar Upayakan 50 Orang Belum Terbit NIP Dilantik Menjadi PPPK Paruh...

BKD Lobar Upayakan 50 Orang Belum Terbit NIP Dilantik Menjadi PPPK Paruh Waktu

 

Giri Menang (suarantb.com) – Badan Kepegawaian Daerah dan pengembangan SDM Lombok Barat (BKD dan PSDM Lobar) mencatat, sebanyak 604 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belum dilantik. Dari 604 orang ini, masih ada 50 orang belum terbit NIPPPK karena masih berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS). BKD Lobar mengupayakan mereka memperoleh SK dan dilantik secara bertahap.

Kepala BKD dan PSDM Lobar, Baiq Mustika Dwi Andi mengatakan, bahwa SK PPPK Paruh Waktu yang diserahkan sebanyak 2.997 orang pada Rabu (28/1/2026) lalu. Ia mengatakan akan ada proses tahapan pelantikan selanjutnya. “Kita harapkan bisa 100 persen dapatkan SK,” imbuhnya.

Bagi PPPK Paruh Waktu ini akan dibuatkan kontrak kinerja, yang rencananya dilimpahkan kepada masing-masing kepala OPD tempatnya bekerja. Untuk itu, setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tidak ada lagi istilah tenaga kontrak sesuai aturan yang berlaku. Harapannya, kontrak kinerja ini menjadi motivasi bagi PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkanya kinerjanya.

Terkait harapan para PPPK Paruh Waktu Lobar akan kesejahteraan setelah perubahan status kepegawaian, Kepala BKD Lobar ini mengatakan bahwa Pemkab Lobar hanya menganggarkan gaji pokok untuk ribuan PPPK Paruh Waktu itu tanpa adanya tunjangan maupun uang pensiunan. Besaran gaji itu masih sama ketika para PPPK Paruh Waktu itu berstatus Non-ASN.

Ia mengaku hingga kini belum ada regulasi terkait tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu. Seperti diketahui pemerintah pusat juga sudah memastikan bahwa tenaga non-ASN yang masuk dalam kategori paruh waktu tidak akan mendapatkan tunjangan sebagaimana yang diterima oleh PPPK Penuh Waktu atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Baik itu gaji tiga belas maupun gaji empat belas.

PPPK Paruh Waktu hanya akan menerima pendapatan berupa gaji pokok. Besaran gaji tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing instansi serta durasi kerja yang telah disepakati dalam kontrak.“Masih akan sama seperti sebelumnya (saat menjadi Non ASN),” ucapnya.

Kirasan gaji para PPPK itu jika mengikuti honor sebelumnya menerima bervariasi. Mulai kisaran Rp760 ribu hingga Rp1 juta. Penggajian untuk PPPK Paruh Waktu melekat pada belanja barang dan jasa masing-masing OPD. Mustika memastikan para PPPK PW itu akan menerima gaji per Januari ini.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Lobar, Hj. Baiq Yeni S Ekawati memastikan pembayaran gaji para PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima SK itu akan langsung dibayar dua bulan, Januari dan Februari. “Mereka akan terima dobel, tidak akan ada pengurangan sepeser pun,” jelasnya.

Saat disinggung terkait apakah ada tunjangan maupun Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PPPK Paruh Waktu itu, Yeni tidak memberikan jawaban. Menurutnya pihaknya tetap mengikuti regulasi yang mengatur. Terlebih sudah ada surat pernyataan yang ditanda tangani para PPPK PW itu sebelum menerima SK. (her)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO