Mataram (suarantb.com) – Dinas Pendidikan Kota Mataram mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, melarang siswa membawa atau mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Larangan membawa kendaraan ke sekolah oleh siswa berdasarkan surat imbauan Dinas Pendidikan Kota Mataram Nomor: 400.3.1/160/Disdik/I/2026. Surat edaran itu juga tindaklanjuti dari surat Kapolres Mataram Nomor: B/92/I/HUK.10.1/2026 tentang imbauan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf, Kamis (29/1/2026), mengatakan, imbauan ini selaras dengan persyaratan yang harus dimiliki seseorang untuk mengendarai motor.
Dalam surat edaran tersebut, kepala sekolah diminta mengimbau siswa yang berusia di bawah 17 tahun, agar tidak membawa motor ke sekolah. Pihak sekolah juga diminta bekerja sama dengan wali murid, guna memastikan anak mereka tidak mengendarai sepeda motor. Selain itu, edukasi tentang konsekuensi hukum, bahaya serta pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Siswa didorong untuk memanfaatkan transportasi umum, antar jemput oleh orang tua atau transportasi ramah lingkungan seperti sepeda. “SE ini juga meminta orang tua yang mengantar-jemput siswa menggunakan helm sesuai standar,” jelas Yusuf.
Sekolah telah mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada wali siswa dan siswa. Ia mengharapkan larangan mengendarai sepeda motor ke sekolah dapat diindahkan.
Sementara itu, Kepala SMPN 16 Mataram, Burhanuddin menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait imbauan larangan menggunakan sepeda motor ke sekolah baik kepada siswa maupun orang tua.
“Kami juga sudah mempertegas ke anak-anak jadi untuk usia siswa SMP itu ada larangan membawa kendaraan bermotor,” tutur Burhanuddin.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Mataram itu menegaskan, kebijakan itu akan didiskusikan kembali apabila terdapat kendala yang dialami siswa selama penerapan kebijakan itu.
Bahkan, ia juga berharap agar Dinas Perhubungan Kota Mataram,dapat mengoptimalkan layanan angkutan publik sebagai transportasi alternatif untuk murid.
“Kami mungkin nanti bersurat kepada Dishub untuk menginformasikan, agar angkot itu melalui jalur tertentu,” terang Burhanuddin.
Hal senada juga disampaikan Plt. Kepala SMPN 12 Mataram, Abdul Kadir. Ia setuju dengan kebijakan larangan siswa membawa motor ke sekolah,terutama bagi siswa yang belum cukup umur.
“Saya sangat setuju. Siswa memang belum boleh membawa kendaraan ke sekolah. Usia mereka belum cukup. Ini amanah serius dan perlu penanganan hati-hati. Komunikasi dengan orang tua/wali menjadi sangat penting,” tegasnya.
Ia menambahkan, SE ini melarang dan bukan mengendalikan. Siswa dilarang keras membawa kendaraan ke sekolah. Namun demikian, masih terdapat siswa yang tetap membawa kendaraan dan dititip di tempat parkir di sekitar sekolah.
Solusinya hendaklah holistik-koordinatif. Empat langkah integratif perlu dilakukan. Pertama, sosialisasi internal di sekolah. Kedua, komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid. Ketiga, koordinasi dengan pemerintah di tingkat RT, RW, lingkungan dan kelurahan terkait penyediaan parker. Keempat, mengintensifkan gerakan tim keamanan, patroli dan pengawasan.
“Sekolah tidak punya legalitas untuk mengurus kantong-kantong parkir liar. Pemerintah setingkat kelurahan ke bawah dan petugas kamtibmas yang dapat melakukannya. Jadi sekolah akan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga resmi tersebut,” tandasnya. (sib)


