spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHBantuan Sosial Pemerintah Pusat Sasar 156 Ribu Keluarga di Loteng

Bantuan Sosial Pemerintah Pusat Sasar 156 Ribu Keluarga di Loteng

Praya (suarantb.com) – Program bantuan sosial dari pemerintah pusat tahun ini akan kembali bergulir di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Dengan total sasaran penerima program sebanyak 156.622 kepala keluarga. Mereka merupakan keluarga yang masuk ketegori desil 1 hingga desil 5 sesuai pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) pusat.

Kabid. Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Loteng H. Edy Supriadi, S.IP., MH., kepada Suara NTB, Kamis (29/1/2026), mengungkapkan, ada dua jenis program bantuan sosial yang digelontorkan oleh pemerintah pusat. Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk PKH sendiri akan menyasar sebanyak 46.591 kepala keluarga. Sementara program BPNT akan diterima oleh 110.031 kepala keluarga. “Khusus untuk PKH, penerimanya memang diprioritaskan kepala keluarga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 yang memenuhi kriteria. Sedangkan BPNT, sampai desil 5,” sebutnya.

Terkait proses penyaluran bantuan yang diterima, tahun ini ada perubahan. Di mana untuk bantuan yang dalam bentuk uang seperti PKH, akan disalurkan melalui bank pemerintah. Tidak lagi melalui kantor pos seperti sebelum-sebelumnya.

Sehingga penerima bantuan tidak perlu antri di kantor pos. bisa melalui bank yang sudah ditunjuk. Bahkan, bisa melalui pos layanan digital seperti BRIlink dan sejenisnya. “Pola ini sudah mulai diterapkan pada akhir tahun kemarin. Dan, akan dilanjutkan ditahun ini,” ujar H. Edy.

Loteng sendiri saat ini memiliki 565.969 jiwa penduduk yang masuk kategori desil 1 hingga desil lima atau 188.907 kepala keluarga. Sedangkan yang masuk ketegori desil 6 hingga 10 ada 181.937 kepala keluarga atau 542.688 jiwa.

Sesuai regulasi yang ada hanya penduduk yang masuk ketegori desil 1 sampai desil 5 saja yang berhak mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat. Di luar itu tidak berhak. “Jadi kalau ada warga atau keluarga yang masuk ketegori desil 1 sampai 5 tetapi belum mendapat bantuan sosial, bisa mengajukan diri ke petugas di desa atau Dinas Sosial. Untuk diajukan sebagai penerima bantuan sosial,” tambah Kepala Dinsos Loteng H. Masnun, sebelumnya. (kir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO