PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Barat membantah adanya tudingan maladministrasi pada mutasi terhadap 21 pejabat pada 9 Januari 2026 lalu. Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DIskominfotik) Provinsi NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, H. Ahsanul Khalik menekankan mutasi dan rotasi jabatan merupakan kewenangan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan bagian dari penataan organisasi pasca berlakunya Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Kebijakan tersebut bersifat administratif dan manajerial, bukan hukuman disiplin dan bukan pula bentuk demosi karena pelanggaran,” katanya, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan hanya dapat dinyatakan melanggar hukum atau sebagai maladministrasi apabila terbukti mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi, serta bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Dalam keputusan mutasi ini, unsur kewenangan, prosedur, dan substansi telah terpenuhi. Asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, serta asas kepentingan umum tetap dijaga,” jelasnya.
Terkait anggapan pemberlakuan SOTK baru menjadikan seluruh pejabat otomatis nonaktif atau ‘non job’, Pemprov NTB menilai tafsir tersebut tidak tepat. Dalam hukum administrasi pemerintahan dikenal prinsip keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, yang mana perubahan struktur organisasi tidak serta-merta menghentikan kewenangan jabatan maupun membatalkan tindakan administratif yang dilakukan dalam masa transisi.
“Selama ada penugasan pimpinan, pejabat tetap sah menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik. Karena itu, tidak benar jika dikatakan seluruh tindakan administratif sejak 1 Januari 2026 menjadi tidak sah,” tegasnya.
Mantan Staf Ahli Gubernur itu, menegaskan mutasi dan rotasi jabatan bukanlah hukuman disiplin. Oleh karena itu, tidak diperlukan pemeriksaan disiplin atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penataan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja sebagai bagian dari sistem yang juga biasa di ASN.
Menanggapi tudingan maladministrasi, Pemprov NTB memastikan seluruh proses penataan jabatan dilakukan berdasarkan regulasi yang sah dan dalam kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selama Peraturan Gubernur tentang SOTK jelas ada, dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, maka peraturan tersebut tetap berlaku dan menjadi dasar kebijakan kepegawaian, terlebih pula mutasi tersbut sudah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN RI.
“Pemprov NTB sangat menghormati pilihan ASN yang bersangkutan. Untuk itu Pemprov NTB mempersilakan yang bersangkutan menentukan pilihan terbaik. Jika memilih mengajukan pensiun dini, itu adalah hak yang kami hormati, jadi silakan ajukan pensiunnya dan akan difasilitasi dengan sebaik-baiknya. Namun jika masih ingin melanjutkan pengabdian, kami juga membuka ruang sepenuhnya untuk tetap mengabdi dan memberikan kinerja terbaik pada jabatan yang saat ini diemban. Semua kembali pada pilihan pribadi yang bersangkutan,” pungkasnya.
Hal itu ditekankan menyusul salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan eselon II di lingkungan Pemprov NTB yang mengatakan penerapan SOTK pada 1 Januari 2026 dan mutasi pada 9 Januari tidak seirama.
Menurutnya, Sejak Pergub SOTK berlaku, seluruh ASN di lingkup Pemprov NTB berstatus ASN aktif, namun tidak memiliki jabatan struktural sampai dengan dilakukan pengukuhan dan pelantikan.
Sebelum melakukan mutasi, Gubernur seharusnya mengukuhkan dan melantik pejabat-pejabat yang nantinya akan menjadi bagian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun, dalam hal ini Gubernur malah melakukan mutasi, padahal belum ada terbentuk Baperjakat. Termasuk dengan Ketuanya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) yang belum dikukuhkan. (era)


