spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHDiupah Rp400-500 Ribu, PPPK Paruh Waktu Loteng Dapat BPJS Kesehatan

Diupah Rp400-500 Ribu, PPPK Paruh Waktu Loteng Dapat BPJS Kesehatan

 

Praya (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menetapkan besaran upah bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai dari Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Jumlah itu sesuai dengan besaran honor yang diterima tenaga PPPK paruh waktu tersebut saat masih berstatus tenaga honorer. Selain upah, tenaga PPPK paruh waktu Loteng juga mendapat perlindungan BPJS kesehatan termasuk anggota keluarganya yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“BPJS kesehatan ini tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pemberi upah. Adapun untuk keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan itu menjadi tanggung jawab tenaga PPPK bersangkutan. Pemerintah daerah hanya menyediakan layanan BPJS Kesehatan saja ,” sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., kepada Suara NTB, saat ditemui di kampus IPDN NTB, Praya, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, untuk besaran upah yang diterima tenaga PPPK paruh waktu tersebut memang bervariasi. Tergantung beban tugas dan sumber pembiayaan honor sebelumnya. Misalnya, antara tenaga guru dengan tenaga kesehatan itu berbeda besaran upahnya. Termasuk dengan tenaga teknis lainnya.

“Besaran pasti upah yang diterima tenaga PPPK paruh waktu ini nantinya akan dituangkan dalam surat perjanjian atau kontrak yang diharapkan dalam waktu dekat ini bisa diselesaikan. Untuk selanjutnya ditandatangani oleh tenaga PPPK paruh waktu bersangkutan,” sebutnya.

Tunggu Kebijakan Pusat

Disinggung terkait penyelesaian tenaga honorer non-database, Firman menegaskan sejauh ini belum ada. Pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat soal opsi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer non database tersebut. Karena kewenangan terkait pengangkatan pegawai pemerintah sepenuhnya ada ditangan pemerintah pusat. Bukan ditangan pemerintah daerah.

Memang, tegasnya, urusan penyelesaian tenaga honorer non-database tersebut sudah diserahkan ke pemerintah daerah. Namun, bukan untuk melakukan pengangkatan pegawai, karena aturan pusat sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh lagi ada pengangkatan pegawai setelah pengangkatan tenaga PPPK selesai dilakukan.

Pemkab Loteng sendiri sudah membuka peluang bagi tenaga honorer non-database untuk mengikuti pelatihan kerja di BLK Loteng. Tapi ternyata peminatnya minim. “Jadi kita tunggu saja semoga ada kebijakan pusat terkait tenaga honorer non database ini. Dan, kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan ini,” ujar Ketua KONI Loteng ini. (kir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO