Giri Menang (suarantb.com) – Lima ritel modern di wilayah Batulayar, Lombok Barat ditutup sementara oleh tim Gabungan Pemkab, karena tidak mengantongi izin menjual minuman beralkohol (Minol) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Setelah ditutup, sejumlah ritel modern ini pun mulai mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lobar, Ketut Rauh, S.STP., mengatakan, bahwa penertiban ritel modern di wilayah Sengigigi menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat dan ada surat resmi dari DPMPTSP untuk meminta Satpol PP melakukan penertiban. Karena sejumlah ritel modern tersebut tidak memiliki izin usaha toko modern. Sesuai dengan regulasi yang ada, dilakukan langkah-langkah tertentu. Di mana ada surat pernyataan dari pengelola yang menyatakan bahwa memang betul tidak memiliki izin.
Pengelola pun mengaku sanggup mengurus izinnya. Namun dalam perjalanan mereka tidak mengurus izinnya. Karena itu, pihaknya mengeluarkan teguran pertama, tapi teguran ini diindahkan. Berselang tiga hari dari teguran pertama, pihaknya melayangkan teguran kedua. Teguran kedua ini pun juga tak membuat pengelola ritel modern mengurus izin, sehingga jarak sehari dikeluarkan teguran ketiga.
Setelah surat pernyataan, teguran pertama, kedua dan ketiga diabaikan, maka tim pun melakukan rapat dipimpin oleh Asisten Setda Lobar. Rapat itu dihadiri Dinas Perdagangan sebagai pemberi rekomendasi untuk toko swalayan, pihak dari desa dan kecamatan. “Berdasarkan hasil rapat itu memang tidak ada izin, sehingga kita lakukan penyegelan dengan cara menggembok toko swalayan itu,” tegas Rauh Jumat (30/1/2026).
Pihaknya melakukan penyegelan sampai ada izin. Saat ini, lanjut dia, informasinya beberapa ritel modern sudah mengurus perizinan. Namun dalam proses pengurusan izin ini segel belum bisa dibuka, sampai ada izinnya. “Sampai ada izinnya, baru dibuka,” ujarnya.
Pihaknya telah meminta semua OPD untuk menginformasikan jika ada usaha sejenis yang tidak ada izinnya. Hal ini agar Satpol PP bisa melakukan upaya atau langkah penindakan. Sebab lanjut Rauh, sesuai tugas Satpol PP yakni penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas ini, satpol PP ini tidak bisa berdiri sendiri, tetapi wajib didukung oleh OPD.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lobar, Hery Ramadhan mengatakan bahwa ritel tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Belum memiliki izin, baik untuk izin usaha swalayannya maupun izin penjualan minuman beralkohol,” jelasnya.
Menurut aturan tersebut, kata Hery, pengajuan perizinan menjual minuman beralkohol di wilayah pariwisata sudah tidak berlaku bagi ritel, dan hanya berlaku bagi hotel berbintang. “Tidak ada lagi izin penjualan minuman beralkohol yang akan dikeluarkan. Kecuali untuk hotel berbintang dan perpanjangan izin sebelumnya untuk ritail. Jadi walaupun dia mengajukan izin penjualan minuman beralkohol maka tidak akan kita berikan,” terang Hery.
Hery belum bisa memastikan sampai kapan penutupan sementara tersebut akan berlangsung. Ia menegaskan toko boleh dibuka kembali apabila izin usahanya sudah terbit dari DPMPPTSP Lombok Barat.
“Izin swalayannya sedang diajukan dan butuh rekomendasi dari dinas perdagangan juga. Butuh proses lah,” ungkapnya.
Pantauan media, pada Jumat (30/1/2026), beberapa ritel tersebut terlihat masih buka seperti biasa padahal sudah dipasang spanduk penutupan sementara dari Pemkab Lobar. Namun, terlihat minuman beralkohol yang biasanya tersimpan di lemari pendingin, kini sudah dihilangkan atau tidak ada.
Merespons hal tersebut, Hery mengatakan akan memanggil kembali pihak ritel tersebut untuk diberikan peneguran. Ia mengancam akan melakukan penutupan paksa jika pihak tersebut masih ngeyel membuka padahal belum mengantongi izin. “Kita tidak melarang investasi asal ikuti aturan. Swalayan juga kan dibutuhkan oleh wisatawan,” terangnya. (her)


