Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih menggali peran bekas pemilik lahan H. Moch. Ali Bin Dachlan atau Ali BD dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu (1/2/2026) mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menggali adanya niat jahat atau mens rea dari Ali BD dalam perkara ini. Ia juga mengaku tak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka ke depannya.
“Kalau ada niat jahat dari Ali BD, kenapa tidak. Kami juga akan melakukan tindakan hukum,” katanya.
Pertanyaan perihal status Ali BD terus mengemuka, karena yang bersangkutan adalah sebagai pihak yang menerima aliran kerugian keuangan negara di kasus ini. Meskipun Ali telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut setelah jaksa menetapkan dua orang tersangka.
Hal itu pula yang menjadi sorotan kuasa hukum tersangka SZ, Triyono Hariyanto saat penetapan kliennya sebagai tersangka pada Kamis (29/1/2026) lalu. Ia mempertanyakan mengapa Ali BD sebagai penerima manfaat atau pemilik lahan tidak tersentuh sama sekali. “Sampai sekarang penerima manfaat malah tidak menjadi tersangka,” ucapnya.
Untuk perhelatan ajang balap nasional itu, sebelumnya Pemkab Sumbawa membayar lahan seluas 70 hekatre milik Ali BD dengan Rp52 miliar. Angka tersebut muncul dari hasil appraisal kedua yang dilakukan perusahaan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) milik tersangka SZ.
Hasil apraisal pertama muncul angka Rp44,8 miliar untuk bayaran lahan seluas puluhan hektare tersebut. Sehingga ada kelebihan bayar yang terhitung menjadi kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB sejumlah Rp6,7 miliar.
Menurut Triyono, dari konstruksi hukum yang ada saat ini, pemilik lahan sebagai penerima manfaat seharusnya dapat ikut terjerat. Namun, kewenangan siapa yang bertanggung jawab ia tetap serahkan ke penyidik Kejati NTB.
Terpisah, Kuasa Hukum Ali BD, Basri sebelumnya juga sempat mengomentari bagaimana peran kliennya dalam kasus ini. Ia mengaku kliennya berada pada posisi pasif.
Ali BD sebutnya, tak pernah mempermasalahkan hasil appraisal pertama dari KJPP Pung’s Zulkarnaen. Ia menghasilkan, kliennya tak pernah memiliki niat jahat dalam pengadaan lahan untuk event MXGP seluas 70 hektare itu.
Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini. Mereka di antaranya, Mantan Kepala Badan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, berinisial SBHN yang saat ini menjabat Kepala BPN Loteng. Tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain berinisial MJ. Serta, SZ selaku pemilik perusahaan KJPP.
Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. pasal 20 huruf C dan Pasal 604 jo. 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. (mit)



