spot_img
Selasa, Februari 3, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATTanpa Tunjangan dan Pensiunan, Bupati Lobar Pertimbangkan Naikkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Tanpa Tunjangan dan Pensiunan, Bupati Lobar Pertimbangkan Naikkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Giri Menang (suarantb.com) – Harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Lombok Barat (Lobar) akan kesejahteraan setelah perubahan status kepegawaian tampaknya masih jauh dari harapan. Sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar hanya menganggarkan gaji pokok untuk ribuan PPPK Paruh Waktu, tanpa adanya tunjangan maupun uang pensiunan.

Bahkan besaran gaji itu masih sama ketika mereka berstatus non-ASN. Pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Lobar pun mempertimbangkan untuk menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu.

Terkait harapan gaji PPPK Paruh Waktu agar dinaikkan, Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) merespons bahwa memang besaran gaji mereka masih sama dengan sebelumnya. Pihaknya tentu akan melihat kondisi fiskal daerah ke depan dan kinerja dari PPPK Paruh Waktu. Hal itu sebagai bagian pertimbangannya.

Pihaknya juga belum tahu seperti apa kebijakan pusat terhadap PPPK Paruh Waktu ini. “Siapa tahu ada kebijakan pusat, pasti kita laksanakan,” imbuhnya.

Karena itu, ia mengingatkan kepada para PPPK Paruh Waktu untuk bekerja lebih baik. Ia mengajak semua jajaran mensyukuri yang ada saat ini. Ia juga mengingatkan tantangan ke depan masih berat.

Pihaknya pun akan mengevaluasi PPPK Paruh Waktu ini tiap tahunnya. Jangan sampai begitu diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, kerjanya tidak bagus.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni mengaku hingga kini belum ada regulasi terkait tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu.

Seperti diketahui pemerintah pusat juga sudah memastikan bahwa tenaga non-ASN yang masuk dalam kategori paruh waktu tidak akan mendapatkan tunjangan sebagaimana yang diterima oleh PPPK Penuh Waktu atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Baik itu gaji tiga belas maupun gaji empat belas.

PPPK Paruh Waktu hanya akan menerima pendapatan berupa gaji pokok. Besaran gaji tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing instansi serta durasi kerja yang telah disepakati dalam kontrak.

Kirasan gaji para PPPK Paruh Waktu itu jika mengikuti honor sebelumnya menerima bervariasi. Mulai kisaran Rp760 ribu hingga Rp1 juta. Lantaran pengajian untuk PPPK Paruh Waktu melekat pada belanja barang dan jasa masing-masing OPD.

Mustika memastikan para PPPK Paruh Waktu itu akan menerima gaji per Januari ini. “Langsung akan dibayarkan untuk gaji Januari dan Februari,” pungkasnya.

Terkait permintaan kenaikan dari para PPPK Paruh Waktu, menurutnya hal ini menjadi bagian yang dipertimbangkan oleh pimpinan, tergantung kondisi fiskal dan kinerja mereka.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Lobar, Hj Baiq Yeni S Ekawati memastikan pembayaran gaji para PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima SK itu akan langsung dibayar dua bulan, Januari dan Februari. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO