spot_img
Selasa, Februari 3, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURBPJS Ketenagakerjaan Beri Relaksasi Iuran Peserta hingga 50 Persen

BPJS Ketenagakerjaan Beri Relaksasi Iuran Peserta hingga 50 Persen

Selong (suarantb.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur (Lotim) menyampaikan kebijakan relaksasi iuran terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan biaya bagi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau peserta mandiri.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lotim, Muhammad Yohan Firmansyah kepada Suara NTB, menjelaskan ada dua skema relaksasi. Pertama, khusus untuk sektor transportasi, relaksasi berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Iuran per bulan turun drastis dari Rp16.800 menjadi Rp8.400, atau mendapat potongan sebesar 50 persen. “Ini sangat luar biasa,” katanya.

Kedua, untuk semua kategori Peserta BPU (Bukan Penerima Upah) secara umum, relaksasi akan berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026. Waktu relaksasi ini terbilang cukup lama dan berlaku juga untuk peserta baru mendaftar. Yohan pun mendorong warga yang belum mendaftar ini segera mengambil manfaat besar banyak sekali ketika sudah menjadi peserta BPJamsostek.

Yohan menekankan bahwa keringanan ini hanya berlaku untuk peserta yang membayar iuran secara mandiri. Sementara itu, iuran bagi peserta yang ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak terkena kebijakan ini dan akan tetap berjalan normal.

“Kebijakan pemerintah ini sudah sesuai dengan sasaran miskin atau penerima bantuan yang sesuai skema awal,” tambahnya.

Realisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah ini dinilai masih jauh dari jumlah angkatan kerja yang ada. Total peserta yang tercakup baru mencapai 163.153 orang, yang terdiri dari 95.293 pekerja formal dan 67.860 pekerja informal.

Sementara itu, nilai klaim manfaat yang dibayarkan sepanjang Januari hingga Desember 2025 untuk peserta dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lombok Timur saja telah menembus angka yang signifikan, yaitu sebesar Rp70 miliar.

Data ini menunjukkan tingginya potensi manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus perlunya terus mendorong perluasan kepesertaan, terutama di kalangan pekerja informal, untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO