Bima (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memastikan telah menyiapkan sumber pendanaan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sumber pembiayaan melalui skema anggaran di masing-masing bidang tugas pegawai.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin menjelaskan bahwa penggajian PPPK paruh waktu tidak dibebankan pada satu sumber anggaran tunggal, melainkan pendanaannya disesuaikan dengan status dan sektor tempat mereka diberikan tugas.
Sebelumnya, PPPK paruh berstatus tenaga pegawai tidak tetap dan memiliki surat keputusan dari Bupati. Mereka mendapatkan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima. “Untuk TPU yang memiliki SK Bupati, penggajiannya dialokasikan melalui APBD,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Sementara itu, tenaga PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai guru akan digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut dikelola langsung oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Tenaga guru PPPK paruh waktu sumber gajinya dari BOS,” kata Suryadin.
Sementara, PPPK paruh waktu di sektor kesehatan khususnya yang bertugas di puskesmas akan menerima gaji melalui skema badan layanan umum daerah. Skema ini mengikuti mekanisme keuangan fasilitas layanan kesehatan daerah. “Untuk tenaga kesehatan di puskesmas, penggajiannya melalui BLUD,” sebutnya.
Pembagian sumber pendanaan tersebut, Pemkab Bima berupaya memastikan seluruh PPPK paruh waktu tetap memperoleh penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah dan regulasi yang berlaku.
Terkait besaran gaji, Suryadin menyampaikan bahwa hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Pemkab Bima masih menyusun formula penggajian sebelum diajukan kepada kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan akhir.
“Besaran gaji belum final. Masih dibahas dan akan disampaikan kepada Bupati setelah skemanya selesai,” ujarnya.
Untuk gaji PPPK paruh waktu diperkirakan antara Rp300 ribu-Rp2 juta per bulan, tergantung bidang tugas dan beban kerja masing-masing pegawai.
Berdasarkan data BKD dan Diklat Kabupaten Bima, jumlah akhir PPPK paruh waktu yang menerima SK pengangkatan tercatat sebanyak 13.970 orang. Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari data awal 14.077 tenaga honorer. Sedangkan, 104 orang tidak mengisi daftar riwayat hidup dan tiga orang dinyatakan meninggal dunia. (hir)



