PEMERINTAH Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Mataram, mengajukan permohonan penggunaan lahan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dijadikan kantor sekaligus gerai Koperasi Merah Putih (KMP). Pengajuan tersebut dilakukan karena minimnya aset lahan milik Pemerintah Kota Mataram di wilayah tersebut.
Lurah Mataram Barat, Sunarti, mengatakan keterbatasan lahan milik Pemkot Mataram menjadi alasan utama pihaknya mengajukan izin penggunaan lahan milik Pemprov NTB. Usulan tersebut telah disampaikan melalui bidang pemerintahan dan aset untuk ditindaklanjuti.
“Usulan sudah kami sampaikan, hanya saja sampai sekarang kami belum mengetahui apakah lahan tersebut disetujui atau tidak,” ujar Sunarti, Selasa 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan, lahan yang diajukan sebelumnya telah dilakukan pengukuran bersama Babinsa dan dinilai memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Lokasi lahan tersebut berada di sebelah kiri Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTB di Jalan Pejanggik, dengan luas sekitar enam are.
Menurut Sunarti, lahan bekas perkantoran itu sangat strategis karena berada di pinggir jalan utama dan dekat simpang empat BI. Dengan lokasi tersebut, pembangunan kantor KMP dinilai representatif dan mudah diakses masyarakat.
“Lokasinya sangat strategis. Namun hingga kini belum ada respons dari pihak provinsi. Kami masih menunggu dan berharap izin bisa diberikan,” katanya.
Untuk memastikan proses permohonan, pihak Kelurahan Mataram Barat juga telah menyampaikan surat resmi melalui Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Mataram.
Sunarti menambahkan, apabila permohonan penggunaan lahan tersebut tidak disetujui oleh Pemprov NTB, pihaknya tidak memiliki alternatif lokasi lain. Pasalnya, aset lahan milik Pemkot Mataram di wilayah tersebut sangat terbatas, bahkan nyaris tidak ada.
“Kalau bicara opsi lain, saya kira tidak ada. Lahan di wilayah kami sangat terbatas,” ucapnya.
Ia menjelaskan, wilayah Kelurahan Mataram Barat merupakan kawasan padat permukiman dan perkantoran karena masuk dalam zona jantung kota. Sebelumnya, pihak kelurahan juga telah melakukan survei terhadap lahan-lahan milik pemerintah, namun tidak menemukan lokasi yang memungkinkan.
Karena itu, Sunarti berharap permohonan izin penggunaan lahan aset Pemprov NTB dapat disetujui sehingga pembangunan kantor Koperasi Merah Putih dapat segera direalisasikan. (pan)



