spot_img
Selasa, Februari 3, 2026
spot_img
BerandaHEADLINETerpidana Kasus Eksploitasi Air di Gili Trawangan Kabur ke Luar Negeri

Terpidana Kasus Eksploitasi Air di Gili Trawangan Kabur ke Luar Negeri

 

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengeksekusi dua terpidana kasus eksploitasi sumber daya air di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Dua terpidana itu adalah Samsul Hadi dan William John Matheson.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mataram, I Nyoman Sugiartha, Selasa (3/1/2026) mengatakan, pihaknya hanya baru memasukkan mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi ke penjara. Samsul kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kuripan, Lombok Barat (Lobar). Sedangkan, Direktur PT Berkah Air Laut (BAL), John Matheson kabur ke luar negeri.

“Kalau Samsul Hadi sudah kami eksekusi. John kabur ke luar negeri,” kata Sugiartha.

Kejaksaan kini berkoordinasi dengan bidang Intelijen Kejati NTB untuk mencari keberadaan John. Namun, terpidana itu telah terdeteksi terlebih dahulu kabur ke luar negeri. “Saat ini kami sudah melakukan pencekalan,” tandasnya.

Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Samsul Hadi dan John telah terbukti melakukan tindak pidana penggunaan sumber daya air tanpa izin di Gili Trawangan.

Mantan Direktur PT GNE dan PT BAL itu telah divonis hukuman 1 tahun penjara. Mereka juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu rumah PT BAL yang berdiri di atas lahan seluas 800 meter persegi di Gili Trawangan, Lombok Utara; satu bak penampungan air asin dari sumur bor; tujuh feed pomp; 11 sand filter tandon; 16 unit cartridge filter; tujuh high pressures pump; 33 unit vessel membrane; dan dua bak penampungan air tawar dirampas untuk negara.

Sebelumnya, kedua terpidana sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Namun, upaya tersebut gagal. Putusan PT NTB justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, PN Mataram.

Selanjutnya, mereka melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT NTB tersebut. Namun, lagi-lagi hakim agung juga menolak kasasi mereka. Atas dasar putusan kasasi itulah, Kejari Mataram melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana.

Selama menjalani proses hukum, Samsul Hadi dan John ditetapkan sebagai tahanan kota. Lama hukuman penjara yang mereka terima akan dikurangi dengan masa penahanan kota yang telah mereka jalani. (mit)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO