Praya (suarantb.com) – Setelah melalui proses pembahasan cukup panjang, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akhirnya bisa merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2025-2045. Meski demikian, Ranperda tersebut masih belum bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena masih harus melalui proses pembahasan lintas sektor. Sebagai bahan pertimbangan Pansus DPRD Loteng telah merumuskan delapan rekomendasi untuk dikaji bersama oleh pemerintah daerah.

Hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang RTRW Loteng tersebut sudah disampaikan Pansus II DPRD Loteng pada rapat paripurna DPRD Loteng, yang dipimpin Ketua DPRD Loteng, H. Lalu Ramdan, S.Ag., Jumat (30/1/2026). “Output yang dihasilkan dari pembahasan Pansus II ini bukanlah persetujuan terhadap Ranperda RTRW. Tetapi kesepakatan substansi antara kepala daerah dengan DPRD,” ujar juru bicara Pansus II DPRD Loteng Lalu Yudhistira Praya Manggala S.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan terhadap Ranperda RTRW tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada menteri dalam pembahasan lintas sektoral. Yang selanjutnya menghasilkan persetujuan substansi. Setelah itu barulah masuk ke tahapan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, selanjutnya dievaluasi oleh Gubernur.

“Ini sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW kabupaten di DPRD kabupaten dilaksanakan untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada menteri untuk kemudian dibahas bersama lintas sektor,” jelasnya.
Kegiatan penataan ruang di Loteng saat ini masih berpedoman pada Perda No. 7 Tahun 2011 tentang RTRW Loteng yang mulai berlaku sejak tahun 2011 lalu hingga 2031 mendatang. Namun sejak diberlakukan telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan lingkungan strategis. Baik yang berkaitan dengan dinamika pembangunan daerah, peningkatan kebutuhan pemanfaatan ruang maupun perubahan kebijakan nasional.
Sehingga menuntut adanya penyesuaian kebijakan penataan ruang. Agar tetap relevan, sinkron dan mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang daerah. Tidak kalah penting bisa menekan potensi terjadi konflik pemanfaatan ruang hingga ketimpangan antar wilayah. Sehingga perlu diatur secara terencana.
Agar implementasi RTRW yang baru tersebut bisa optimal, Pansus II DPRD Loteng telah memberikan delapan rekomendasi. Di antaranya, terkait sempadan pantai. Di mana pemerintah daerah diminta melakukan penegasan batas sempadan pantai di sepanjang kawasan pantai selatan. Dengan memasang patok batas yang jelas.
Kemudian seluruh peraturan pelaksana di bawahnya segera disesuaikan dan ditetapkan. Baik itu Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hingga peraturan bupati yang mengatur sempadan pantai dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rekomendasi lain yakni terkait perlindungan kawasan hutan lindung dan pertimbangan lingkungan juga diperhatikan. Menyusul adanya usulan perubahan peruntukan kawasan hutan lindung menjadi kawasan peruntukan industri maupun pertanian disejumlah wilayah selatan. Supaya dilakukan kajian ulang secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam hal ini Panitia Khusus II menegaskan sikap untuk mempertahankan kawasan tersebut tetap sebagai kawasan hutan lindung sesuai peruntukannya. Tetapi jika pada kondisi tertentu harus dilakukan pemanfaatan terbatas, maka harus diwajibkan penanaman vegetasi yang mampu menjaga struktur tanah, mencegah erosi, serta menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
“Sehubungan dengan penetapan titik Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kecamatan Kopang sebagaimana tercantum dalam RTRW Provinsi NTB, Panitia Khusus II merekomendasikan agar dilakukan kajian ulang yang komprehensif sebagai dasar justifikasi atas rencana lokasi tersebut. Mengingat wilayah Kecamatan Kopang merupakan kawasan produktif dan dinilai tidak layak untuk dikembangkan sebagai lokasi TPST Regional,” tambahnya. (kir)



