Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram menaikan target pajak dari Rp301 miliar menjadi Rp321 miliar di tahun 2026. Salah satu upaya memenuhi target adalah mengoptimalkan pendataan wajib pajak baru.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menerangkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram menaikan target pajak bumi dan bangunan dari Rp29 miliar menjadi Rp30 miliar di tahun 2026.
Konsekuensi dari kebijakan itu, maka pihaknya mulai melakukan pendataan wajib pajak baru atau perubahan bangunan. “Kalau pendataan tanah rupanya sudah tercover semua. Tinggal pemecahan atau mutasi dan lain sebagainya,” jelasnya.
Perubahan bangunan lanjut Amrin, berupa bangunan besar yang akan dilakukan penilaian individual. Kenaikan target Rp1 miliar akan ditutupi dengan perubahan data baru.
Selain itu, pihaknya juga membangun koordinasi dengan perangkat daerah lainnya, untuk membahas penyelenggaraan reklame. Sinkronisasi penyelenggaraan dan pajak reklame dinilai penting sebagai dasar menetapkan nilai pajak.
Selama ini kata dia, penyelenggaraan reklame ini belum tuntas sesuai peraturan daerah. “Artinya, titik pemasangan reklame yang boleh dan tidak boleh diperjelas kembali,” katanya.
Penyelenggaraan parkir dan PKL juga akan diatur, sehingga penyerapan pendapatan asli daerah bisa lebih maksimal. Peningkatan target pajak mencapai Rp20 miliar, harus bisa dicapai dengan optimalisasi potensi pajak di Kota Mataram. (cem)



