Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram merespons wacana penggajian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut-sebut akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pembiayaan gajinya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara NTB, pada awal 2026 lalu, sebanyak 32.000 pegawai SPPG yang terlibat dalam program nasional Makan Bergizi Gratis direncanakan akan diangkat menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026. Dengan pengangkatan tersebut, para pegawai SPPG akan resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai PPPK, pegawai SPPG nantinya akan menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang besarannya disesuaikan dengan golongan serta masa kerja. Sementara itu, skema pendanaan gaji dan tunjangan PPPK tersebut disebut akan mengikuti mekanisme PPPK daerah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Menanggapi informasi tersebut, Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, mengaku belum dapat mengambil langkah konkret. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi yang lengkap dan resmi terkait kebijakan tersebut.
“Nanti kita pelajari dulu. Saya belum mendapatkan informasi yang utuh, jadi belum bisa menyampaikan langkah apa yang akan diambil ke depan,” ujarnya, Kamis (5/2).
Meski demikian, Mohan menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengikuti dan melaksanakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan pengangkatan ASN dan penganggarannya.
Ia menambahkan, sebagai bagian dari struktur pemerintahan, pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi kebijakan yang sudah menjadi keputusan pusat. Namun, sebelum itu, diperlukan kejelasan regulasi dan petunjuk teknis secara resmi agar daerah dapat menyiapkan langkah lanjutan, khususnya terkait kesiapan anggaran.
“Kalau posisi kita di daerah, ketika pusat sudah menetapkan kebijakan, tentu harus kita laksanakan di daerah. Tapi sejauh ini kami masih menunggu informasi resminya,” tegas Mohan.
Pemkot Mataram pun akan mencermati secara seksama dampak kebijakan tersebut, terutama jika penggajian PPPK SPPG benar-benar dibebankan ke daerah, mengingat hal itu berpotensi memengaruhi struktur belanja pegawai dalam APBD. (pan)



