Mataram (suarantb.com) – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, asal Dapil NTB 2 Pulau Lombok, H. Abdul Hadi menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi desa-desa di NTB dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto serta Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.
Dalam rapat kerja yang membahas evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 serta program kerja Tahun Anggaran 2026. Abdul Hadi menyoroti belum cairnya Dana Desa (DD) tahap kedua Tahun Anggaran 2025 yang dinilai menimbulkan berbagai persoalan di tingkat desa.
Ia mengungkapkan, banyak kepala desa dan perangkat desa di NTB yang menyampaikan keluhan terkait terhambatnya pelayanan publik akibat keterlambatan pencairan anggaran tersebut.
“Tidak cairnya Dana Desa tahap kedua 2025 meninggalkan banyak persoalan. Ada desa yang mengeluhkan tertundanya insentif kader kesehatan, guru ngaji, guru PAUD, internet desa yang tidak beroperasi, hingga desa yang harus berutang untuk menyelesaikan pekerjaan infrastruktur karena anggaran yang dijanjikan tidak cair,” ujar Abdul Hadi.
Selain itu, ia juga menyoroti rencana alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang disebut mengalami penurunan signifikan. Menurutnya, rata-rata desa diperkirakan hanya menerima sekitar Rp 300 juta per tahun, angka yang dinilai tidak memadai untuk mendukung pembangunan desa secara optimal.
“Dengan anggaran yang tinggal sepertiga, bagaimana desa bisa membangun dan menjalankan fungsi pelayanan publik secara maksimal,” kata dia.
Abdul Hadi juga menyampaikan kekhawatiran atas memudarnya semangat Undang-Undang Desa, khususnya terkait asas subsidiaritas dan asas rekognisi. Ia menilai, banyak kebijakan dan program pembangunan desa saat ini cenderung bersifat top down tanpa pelibatan aktif pemerintah desa.
“Banyak program terasa datang dari atas, termasuk program Koperasi Desa Merah Putih. Di lapangan, desa merasa belum dilibatkan secara memadai. Mungkin ada persoalan komunikasi dengan unsur koperasi,” ujarnya.
Persoalan lain yang disoroti adalah belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga awal 2026, yang menyebabkan pencairan anggaran untuk berbagai kegiatan desa belum dapat dilakukan. Kondisi ini berdampak langsung pada terhentinya operasional kantor desa dan layanan sosial kemasyarakatan.
“Selama satu bulan, ada desa yang tidak bisa menjalankan aktivitas kantor, posyandu tidak berjalan, dan pembayaran insentif guru ngaji serta guru PAUD tertunda,” kata Abdul Hadi.
Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar desa tidak terus berada dalam ketidakpastian. Menurutnya, desa membutuhkan kehadiran pemerintah sebagai mitra yang memahami kondisi di lapangan dan mampu memberikan solusi nyata bagi pembangunan desa. (ndi)



