Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Bima tahun 2025 dengan anggaran mencapai Rp60 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, Kamis (5/2/2026) mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa lima orang saksi di tahap penyelidikan.
“Sementara sudah lima orang yang dipanggil menjalani pemeriksaan,” katanya.
Virdis enggan membeberkan siapa saja lima orang yang telah menjalani pemeriksaan itu. Yang jelas lima orang itu bukan dari anggota DPRD Kabupaten Bima.
“Kalau untuk anggota dewan belum dilakukan pemanggilan,” tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun Suara NTB, dugaan penyalahgunaan dana pokir ini dilaporkan sekelompok warga pada 29 Juli 2025. Mereka menilai alokasi dana yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 tersebut tidak transparan. Diduga pula, ada sejumlah proyek barang dan jasa untuk daerah yang tidak tepat sasaran.
Anggaran Pokir sebesar Rp60 miliar merupakan bagian dari belanja barang dan jasa pemerintah yang total nilainya mencapai Rp186 miliar dalam APBD tahun 2025.
Selain dana Pokir, DPRD Kabupaten Bima juga tercatat mengalami peningkatan anggaran dalam APBD 2025 hasil pergeseran. Anggaran belanja gaji dan tunjangan naik dari semula Rp 21 miliar menjadi Rp 22 miliar.
Sementara itu, sejumlah pos anggaran lainnya tercatat relatif tetap dan sebagian mengalami kenaikan. Uang representasi tetap dialokasikan Rp1 miliar, tunjangan jabatan Rp1,4 miliar, serta tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota dewan mencapai Rp5,2 miliar.
Untuk tunjangan reses dianggarkan Rp1,2 miliar dan tunjangan kesejahteraan sebesar Rp6 miliar. Adapun tunjangan perumahan mencapai Rp5,9 miliar, sedangkan tunjangan transportasi mengalami kenaikan dari Rp5,9 miliar menjadi Rp6 miliar. (mit)



