spot_img
Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA BIMABentuk Satgas Awasi Pelanggaran Sampah Liar

Bentuk Satgas Awasi Pelanggaran Sampah Liar

Kota Bima (suarantb.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memantau dan menindak pelanggaran pembuangan sampah sembarangan di sejumlah titik rawan.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus pengawasan adalah areal tanjakan Soncotengge Amahami, yang selama ini kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Syahrial Nuryadin, menegaskan pembentukan Satgas merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk menghentikan praktik pembuangan sampah liar yang terus berulang.

“Tanjakan Soncotengge Amahami bukan lokasi pembuangan sampah. Aktivitas ini berdampak pada kebersihan, estetika kota, dan keselamatan pengguna jalan,” katanya Kamis (5/2/2026).

Satgas DLH bertugas melakukan pemantauan rutin di lapangan, mengidentifikasi titik timbulan sampah, serta mengawasi dan mendata masyarakat yang kedapatan membuang sampah di lokasi terlarang. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut penegakan aturan.

Menurut Syahrial, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dan tidak bersifat insidentil. “Pengawasan berjalan konsisten. Setiap pelanggaran akan dicatat dan menjadi bahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

DLH juga menegaskan larangan membuang sampah di tanjakan Soncotengge Amahami berlaku tanpa pengecualian. Masyarakat diminta mematuhi ketentuan pembuangan sampah, baik dari sisi lokasi maupun waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Kami sudah menyediakan mekanisme dan jadwal pembuangan sampah. Tinggal bagaimana kesadaran masyarakat untuk mematuhinya,” kata Syahrial.

Selain pengawasan langsung, pihaknya melibatkan partisipasi publik dalam pengendalian sampah liar. Masyarakat diimbau melaporkan setiap aktivitas pembuangan sampah ilegal yang ditemukan di lapangan. “Jika melihat pembuangan sampah liar, silakan dokumentasikan dalam bentuk foto atau video dan laporkan ke DLH. Itu sangat membantu kami di lapangan,” ujarnya.

Syahrial menjelaskan, pembuangan sampah di tanjakan tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengendara karena mengganggu pandangan dan kebersihan badan jalan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan upaya penataan kota dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Ia menegaskan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah kata Syahrial, menyiapkan sistem dan pengawasan, sementara masyarakat diharapkan menunjukkan disiplin dan kepatuhan. “Lingkungan bersih tidak bisa dicapai tanpa kesadaran bersama,” ujarnya.

Dengan pembentukan Satgas ini, ia berharap praktik pembuangan sampah liar, khususnya di tanjakan Soncotengge Amahami, dapat ditekan dan tidak kembali terulang. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO