Kota Bima (suarantb.com) – Jumlah calon jemaah haji (CJH) Kota Bima yang telah menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 hingga batas akhir pelunasan tercatat sebanyak 237 orang. Dari jumlah tersebut, 203 jemaah merupakan jemaah reguler dan 34 orang berasal dari jemaah cadangan.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bima, H. Eka Iskandar Zulkarnain, S.Ag., M.Si., melalui Kasi Bina Haji Saifuddin, menyampaikan bahwa data pelunasan tersebut merupakan akumulasi hingga penutupan masa pelunasan tahap berjalan. “Total yang sudah melunasi sebanyak 237 jemaah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas pelunasan berasal dari jemaah reguler. Namun, terdapat pula jemaah cadangan yang mengisi kekosongan kuota akibat pembatalan atau kendala keberangkatan jemaah reguler. “Rinciannya, jemaah reguler 203 orang dan cadangan 34 orang,” katanya.
Terkait kemungkinan perpanjangan waktu pelunasan bagi jemaah reguler belum ada kepastian. Saat ini, pihaknya masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. “Kami masih menunggu informasi dari atas,” ujarnya.
Sebelumnya, kuota haji Kota Bima tahun 2026 ditetapkan sebanyak 235 jemaah. Kuota tersebut terdiri dari jemaah reguler dan jemaah prioritas lansia. Namun dalam pelaksanaannya, tidak seluruh CJH dapat terisi tepat waktu karena adanya jemaah yang menunda atau membatalkan keberangkatan.
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian kuota dialihkan kepada jemaah cadangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan mampu melunasi BPIH sesuai ketentuan. Mekanisme pengisian kuota kosong dilakukan berdasarkan nomor urut porsi serta regulasi yang ditetapkan Kementerian Agama RI.
Saifuddin menegaskan, penetapan akhir jemaah yang berhak berangkat tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Kantor Kementerian Haji dan Umrah di daerah hanya menjalankan kebijakan sesuai petunjuk teknis yang diterbitkan. “Daerah hanya melaksanakan. Penentuan final tetap dari pusat,” tuturnya.
Ia juga mengimbau seluruh jemaah yang telah melakukan pelunasan, agar terus memantau informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umroh. Perubahan kebijakan, termasuk kemungkinan perpanjangan waktu atau penyesuaian kuota, akan diumumkan melalui saluran resmi.
“Jemaah yang sudah melunasi kami harapkan tetap bersiap dan mengikuti tahapan berikutnya sambil menunggu kepastian,” pungkasnya. (hir)



