spot_img
Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWS13 Jabatan Eselon II NTB Resmi Dilelang, Ini Persyaratannya

13 Jabatan Eselon II NTB Resmi Dilelang, Ini Persyaratannya

Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi membuka seleksi terbuka 13 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov NTB pada Kamis, 5 Februari 2026. 13 Jabatan eselon II yang dilelang di antaranya Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Kepala Dinas Kebudayaan; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Direktur Rumah Sakit Umum Daerah; Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah; Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan.

Ada juga Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan pada RSUD; Wakil Direktur Umum dan Operasional pada RSUD; Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian pada RSUD; Wakil Direktur Pelayanan pada RSUD.

Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pansel, yaitu Prof. Riduan Mas’ud selaku Ketua Tim Pansel I, dan Lalu Mohammad Faozal sebagai Tim Pansel II, jadwal pelaksanaan hingga dengan pelantikan seleksi dimulai sejak Rabu, 5 Februari hingga 16 Maret 2026.

Pembukaan dan pendaftaran serta unggah berkas persyaratan dan administrasi dimulai pada 5-19 Februari, seleksi administrasi dan rekam jejak dimulai pada 5-20 Februari. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak pada 23 Februari, penelitian potensi dan kompetensi manajerial dan sosial kultural pada 24-26 Februari.

Selanjutnya penulisan makalah pada 27 Februari, presentasi dan wawancara 28 Februari, penetapan hasil seleksi dan penyampaian laporan Pansel kepala pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada 5 Maret, penyampaian laporan PPK kepala Kepala BKN dan penertiban Pertek BKN per 6 Maret, serta pelantikan 10 hari setelahnya, yaitu pada 16 Maret 2026.

Persyaratan Seleksi Jabatan Eselon II NTB

Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi pejabat eselon II NTB di antaranya:

Berstatus Pegawai Negeri Sipil; Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada saat pengangkatan dalam jabatan; Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV Khusus untuk jabatan Direktur dan Wakil Direktur Pelavanan RSUD. memilik kualifikasi Dokter/Dokter Gigi/Tenaga Kesehatan.

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas atau fungsi yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun. Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I (lV/b) untuk JPT Pratama setara Eselon ll.a, dan Pembina (IVla) untuk JPT Pratama setara Eselon II.b. Untuk pelamar dari Jabatan Fungsional Tertentu paling rendah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya dengan Pangkat/Golongan Ruang paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).

Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural, sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan; Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.

Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya atau pidana umum; Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik; dan m. Sehat jasmani dan rohani.

Selanjutnya, mendapat rekomendasi dari atasan langsung atau Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang berasal dari Pemerintah Provinsi NTB; Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang berasal dari luar Instansi Pemerintah Provinsi NTB; Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Provinsi NTB.

d. Menandatangani Pakta Integritas dan bermaterai Rp10.000; Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Pajak Tahunan satu tahun terakhir (Tahun 2024/2025). Bagi Pejabat Fungsional telah melaporkan SPT Pajak Tahunan satu tahun terakhir (Tahun 2024/2025).

Bersedia mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, paling lambat 2 (dua) tahun dalam jabatan yang akan diduduki; Pendaftar dapat melamar maksimal pada 2 (dua) JPT Pratama yang akan diseleksi. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO