BELANJA Tidak Terduga (BTT) NTB Rp16 miliar untuk penanganan kedaruratan belum tersalurkan. Padahal provinsi sudah menetapkan status tanggap darurat bencana sejak 19 Januari 2026 lalu. Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Ahmad Yani mengatakan sebelum mengeluarkan BTT, pemerintah wajib melakukan kajian terlebih dahulu.
“Reviu di sanalah baru kami bisa mengetahui anggaran-anggaran yang akan digunakan untuk infratruktur. Setelah selesai dilakukan review, Insya Allah dalam minggu-minggu ini sudah selesai direviu, sehingga kami bisa segera duduk dengan BKAD untuk melihat kondisi keuangan vang ada,’ ujarnya pada Suara NTB, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menyadari keterlambatan pencairan BTT berdampak pada pelayanan publik, terutama akibat rusaknya jalan dan jembatan. Namun, pihaknya menegaskan tetap tunduk pada aturan perundang-undangan demi menghindari kesalahan administrasi dan hukum.
“BTT ini harus ekstra hati-hati. Ini dinilai APH, ada LPKP, dan lembaga pengawasan lainnya. Prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran tetap menjadi prioritas,” katanya.
Berdasarkan kajian BPBD, bencana yang meneriang NTB selama satu bulan penuh hingga menyebabkan sejumlah infrastruktur rusak itu menyebabkan kerugian hingga Rp 10 miliar lebih. Saat ini, kajian BPBD sudah direviu Inspektorat. Setelah proses di Inspektorat tuntas, baru dilakukan penyaluran bantuan. Namun begitu, Pemprov tetap menyesuaikan dengan kondisi anggaran.
Menurutnya angka Rp10 miliar tidak termasuk penanganan rumah rusak yang mencapai Rp400 lebih. Untuk penanganan rumah warga terdampak bencana bukan masuk penanganan darurat melainkan penanganan pasca bencana yang akan dialokasikan melalui APBD murni.
“APBD murni, artinya regular. lya nunggu pergeseran-pergeseran, Kalau kita masuk ke situ, dan rumah warga masuk di Perkim, PU, itu ranahnya di sana,” bebernya.
Adapun saat ini, terdapat enam daerah yang masuk dalam kategori tanggap darurat bencana. Enam daerah tersebut menjadi dasar dalam penetapan perlakuan anggaran BTT, termasuk untuk kegiatan Anggaran Penanganan Tanggap Darurat (APTT).
Sementara itu, kondisi tanggap darurat di enam kabupaten/kota tersebut mencakup berbagai kebutuhan mendesak, mulai dari evakuasi, penyaluran logistik, penanganan pengungsi, hingga perbaikan infrastruktur terdampak bencana. Namun, khusus penanganan infrastruktur, BPBD menegaskan harus ada dasar hukum yang kuat berupa SK tanggap darurat yang melegalkan penggunaan BTT.
“Penanganan infrastruktur tidak bisa serta-merta dilakukan. Harus ada kajian yang tepat, tidak boleh salah,” katanya.
Saat ini, BPBD NTB masih melakukan kajian terhadap kegiatan-kegiatan infrastruktur yang dinilai memungkinkan dikerjakan dalam masa darurat.
Sejumlah lokasi yang diusulkan antara lain Jalan Paradu di Kabupaten Bima, beberapa titik di Kabupaten Sumbawa seperti Moyo Hilir, Batu Bangka, Pelampang Bawa di Kecamatan Pelampang, serta Lunyuk. Di Pulau Lombok, usulan penanganan meliputi jembatan di Lombok Timur, Lombok Tengah, kawasan Sekotong di Lombok Barat, hingga Jembatan Selong Belanak. (era)



