spot_img
Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURGaji Minim PPPK Paruh Waktu Lotim Tetap Terpotong 2,5 Persen untuk Zakat

Gaji Minim PPPK Paruh Waktu Lotim Tetap Terpotong 2,5 Persen untuk Zakat

Selong (suarantb.com) – Gaji 11.498 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang terbilang sangat minim disinyalir tetap terpotong untuk bayar zakat sebesar 2,5 persen.

Hal ini tertuang dalam slip gaji yang diterima sejumlah PPPK Paruh Waktu, menunjukkan adanya pemotongan. Dalam slip gaji untuk bulan Januari 2026 yang merupakan gaji pertama ini, tercantum besaran Rp650 ribu per bulan. Gaji tersebut tertulis terpotong zakat 2,5 persen atau senilai Rp16.250. Setelah pemotongan tersebut, pegawai paruh waktu hanya menerima total bersih sebesar Rp633.750.

Kebijakan pemotongan zakat ini tampak janggal karena bertentangan dengan ketentuan nishab zakat penghasilan.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lotim, H. Muhammad Kamli yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan dan kewajiban zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia didasarkan pada regulasi pengelolaan zakat nasional serta peraturan yang mengatur pemotongan zakat penghasilan.

Regulasi dimaksud adalah pertama, Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menjadi landasan utama pengelolaan zakat di Indonesia. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c menyebutkan bahwa zakat meliputi zakat mal (termasuk pendapatan) dan zakat fitrah. Zakat wajib ditunaikan oleh setiap muzakki yang telah memenuhi syarat, termasuk ASN Muslim.

Kedua, Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat. Inpres ini menginstruksikan Menteri, Pimpinan Lembaga, dan Kepala Daerah untuk memaksimalkan pengumpulan zakat ASN di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Ketiga, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 (dan perubahannya: PMA No. 31 Tahun 2019). Peraturan ini mengatur Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. PMA ini menetapkan bahwa zakat pendapatan (termasuk gaji ASN) adalah zakat mal yang dikeluarkan dari pendapatan bruto per bulan.

Keempat, Keputusan Ketua Baznas Nomor 01 Tahun 2024 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024. Nisab zakat pendapatan tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas per tahun atau setara dengan Rp 82.312.725 per tahun, yang berarti Rp 6.859.394 per bulan. Jika penghasilan ASN di atas nominal ini, wajib mengeluarkan zakat pendapatan.

Kelima, Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Pendapatan. Fatwa ini menegaskan bahwa zakat profesi/pendapatan adalah wajib bagi mereka yang penghasilannya telah mencapai nisab.

Adapun Metode Perhitungan Zakat ASN 2,5 persen tersebut berdasarkan peraturan di atas, zakat pendapatan ASN dihitung dari penghasilan bruto per bulan dikalikan 2,5 persen. Zakat ini umumnya dipotong langsung melalui bendahara gaji (payroll system) oleh Baznas atau Baznas Daerah.

“Contoh, jika gaji/pendapatan bruto per bulan adalah Rp10.000.000, maka zakat yang dikeluarkan adalah Rp10.000.000 x 2,5 persen = Rp250.000,” imbuhnya.

Penarikan zakat ini katanya selama ini dilakukan kepada pegawai yang sudah memenuhi standar nishab tersebut. Jadi untuk PPPK Paruh Waktu katanya bukan zakat yang ditarik, tapi sebatas infak dan sedekah saja. “Menurut saya bukan zakat itu, tapi infak,” ucapnya. Meski demikian, terlihat jelas dalam slip gaji yang dimaksudkan adalah potongan zakat.

Penghitungan nishab ketentuannya memang untuk satu tahun dengan besaran 2,5 persen. Namun untuk memudahkan, dilakukan penarikan per bulan untuk zakat penghasilan. “Bagi yang tidak memenuhi standar nishab ini, maka yang ditarik itu hanya infaq dan sedekah,” imbuhnya.

Ajakan berinfak dan bersedekah ini untuk semua orang Muslim. Tidak melihat kaya ataupun miskin. Bagi ASN Paruh Waktu ini memiliki pendapatan minus ini dipastikan bukan ditarik zakatnya, tapi sebatas untuk sedekah dan infak sesuai keinginannya.

Sementara itu dilihat berdasarkan standar kemiskinan menurut World Bank (Bank Dunia) ditetapkan sebesar USD 8,30 per orang per hari atau sekitar Rp1,51 juta per kapita per bulan. Fakta ini memperlihatkan, pendapatan yang hanya Rp650 ribu bagi ASN Paruh Waktu ini jauh di bawah standar kemiskinan bank dunia tersebut.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Surat Keputusan Baznas Nomor 13 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa zakat penghasilan sebesar 2,5 persen hanya wajib dikeluarkan apabila pendapatan telah memenuhi syarat nishab, bersumber dari penghasilan halal, dimiliki secara penuh, serta telah dikurangi kebutuhan pokok dan utang jangka pendek.

Selain itu, zakat penghasilan bersifat wajib hanya bagi muzaki yang telah memenuhi seluruh kriteria tersebut. Jika penghasilan belum mencapai nishab, maka zakat tidak bersifat wajib dan hanya dapat dilakukan dalam bentuk infak atau sedekah secara sukarela. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO