Kota Bima (suarantb.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) langsung turun menangani dugaan keterlambatan pembayaran dan pemotongan upah karyawan di salah satu tempat usaha di Kota Bima. Polemik ini mencuat setelah belasan karyawan mengaku belum menerima gaji meski telah bekerja selama satu bulan.
Informasi yang beredar menyebutkan, aksi mogok dilakukan sebagai bentuk protes atas gaji yang belum dibayarkan oleh pengusaha. Akan tetapi, pengusaha berdalih keterlambatan pembayaran gaji karena terkendala sistem. Di satu sisi, pengusaha mempekerjakan 85 karyawan dengan status magang. Mereka bekerja secara bergantian dan mendapatkan upah sekitar Rp1,8 juta per bulan.
Kepala Disnaker Kota Bima, Taufikrahman, S.Pd., M.A.P., didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Azhar, S.E., menemui managemen untuk meminta klarifikasi atas informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sorotan publik. Pihak managemen kata Taufik, membenarkan sebagian karyawan belum menerima gaji dan adanya pemotongan gaji. Gaji belum dibayarkan karena ada kendala teknis.
“Manajemen menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji disebabkan kendala teknis, khususnya rekening karyawan yang terblokir sehingga proses transfer tidak dapat dilakukan. Sebagai solusi, pembayaran akan dilakukan secara tunai dan saat ini sedang diproses oleh manajemen pusat,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Dugaan pemotongan gaji dilakukan berdasarkan sistem absensi digital talenta. Sistem tersebut secara otomatis memotong upah apabila kehadiran karyawan tidak terekam. Manajemen mengklaim telah membuka fasilitas pengajuan perbaikan absensi, namun sebagian karyawan tidak mengajukan perbaikan sehingga manajemen melakukan pemotongan gaji.
Taufik mengaku sempat mengklarifikasi pembayaran gaji di bawah UMK Bima, tetapi belum ada jawaban pasti karena penanggungjawab usaha mi tersebut, tidak hadir dalam pertemuan tersebut. “Kami minta penanggungjawabnya datang ke kantor untuk memberikan klarifikasi resmi sekaligus melengkapi administrasi ketenagakerjaan,” tegas Taufikrahman.
Ia menekankan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Kota Bima wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk pencatatan dan pelaporan tenaga kerja sebagai bentuk kepatuhan hukum dan jaminan pemenuhan hak pekerja. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan, guna memastikan hubungan industrial berjalan tertib, adil, dan sesuai ketentuan hukum. (hir)



