Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menegaskan akan mendalami informasi dugaan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang ikut bekerja dalam kegiatan penambangan di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Menyusul adanya aksi pembakaran camp-camp pekerja tambang ilegal di Dusun Lendek Bare, Lenong Batu Montor Desa Persiapan Belongas Kecamatan Sekotong, Sabtu 10 Agustus 2024 Pukul 21.00 Wita. Pembakaran camp diduga dilakukan warga setempat atas indikasi penambangan yang dilakukan oleh warga negara asing.
‘’Seharusnya ini sudah di ranahnya penegak hukum. Kalau sampai ke pengadilan, yang terkait ketenagakerjaan, pasti kita dimintai keterangan juga sebagai saksi oleh aparat,’’ ujar Gede Aryadi, Senin, 12 Agustus 2024.
Mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB ini menegaskan, agar jangan membenarkan siapapun dari luar negeri yang bekerja tanpa dokumen resmi. Atau yang tidak dilaporkan.
“Kalau kita sebut mereka pekerja, seakan kita mengakui. Kalaupun di sana ada dari asing yang ikut bekerja secara ilegal, itu namanya kejahatan karena menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia. Harusnya Imigrasi ranahnya,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam penggunaan tenaga kerja asing, menurut Gede Aryadi, perusahaan harus terlebih dahulu melaporkan rencana penggunaan tenaga kerja asing ke pemerintah pusat.
Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 untuk penggunaan tenaga kerja asing bagi pemberi kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA yang sebelumnya melalui tahapan proses penilaian kelayakan. Dan mengikuti ketentuan-ketentuan selanjutnya.
Gede Aryadi mengatakan, untuk pekerja asing yang terdaftar, saat ini terbesar digunakan oleh perusahaan tambang, PT. AMNT di Batu Hijau. “Ada sebanyak 726 pekerja asing yang digunakan. Dan itu dilaporkan ke pusat,” jelasnya.
Pekerja-pekerja asing ini oleh negara diatur harus membayar retribusi. Bagi pekerja asing yang pekerjaannya lintas provinsi, retribusinya ditarik oleh pusat. Sementara bagi pekerja asing yang bekerjanya di perusahaan lintas kabupaten/kota, retribusinya ditarik oleh provinsi.
Sementara pekerja asing yang bekerja di perusahaan hanya di kabupaten/kota, maka retribusinya ditarik oleh kabupaten/kota terkait.
“Tahun 2023 lebih dari Rp100 juta retribusi pekerja asing yang masuk ke provinsi. Karena perusahaan-perusahaan melaporkan tenaga kerjanya yang dilibatkan. Nah kalau kondisi yang di Sekotong, kan tidak ada laporan oleh perusahaan, kalau kemudian ada indikasi pekerja asing yang menambang, itu menurut saya masuk kejahatan hukum. Tapi kita akan telusuri,” demikian Gede Aryadi.(bul)



