Mataram (suarantb.com) – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) bersama komisi V DPRD NTB, masih menggodok peraturan daerah yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) bagi SMA sederajat. Langkah untuk memberikan solusi atas munculnya polemik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dikpora NTB, Surya Bahari mengungkapkan, rancangan peraturan daerah tentang biaya penyelenggaran pendidikan masih dalam proses penyusunan oleh Komisi V DPRD NTB.
“Lagi diproses di Komisi V,” ujarnya kepada Suara NTB.
Surya menjelaskan, aturan ini akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan penarikan uang oleh sekolah. Uang yang ditarik akan menunjang biaya pendidikan. Dengan demikian, regulasi teknis BPP yang sebelumnya tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2018 akan mendapat perubahan yang signifikan.
Regulasi teknis yang dimaksud mencakup pengelolaan keuangan hingga tata cara penarikan. “Iya berbeda perda dengan pergub. Jadi nanti muncul di sana tata kelola keuangannya seperti apa nanti akan lebih detail,” tuturnya.
Selain itu, perda ini juga akan mengatur lebih detail seperti besaran BPP yang akan ditarik sampai kategori peserta didik yang wajib mengeluarkan biaya pendidikan tersebut.
“Salah satu nanti akan dibahas berapa maksimal besaran BPP SMA, berapa maksimal SMK. Terus seperti apa, siapa yang boleh tidak membayar. Semua akan dituangkan detail,” terang Surya.
Sebelumnya, pelaksanaan BPP di sekolah tersendat akibat diterbitkannya surat edaran Gubernur NTB tentang moratorium BPP. Tersendatnya penerapan BPP ini, mengakibatkan sejumlah sekolah kesulitan dalam mengeksekusi sejumlah program terutama kegiatan ekstrakurikuler.
Sekolah jenjang SMA sederajat biasanya menganggarkan program sekolah melalui anggaran BPP. Pasalnya, anggaran yang tersedia di Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai belum cukup untuk mendanai program sekolah. Selain itu, gaji tambahan untuk tendik seperti wali kelas, pembina, wakil kepala sekolah hingga gaji pokok honorer di sejumlah juga terhenti akibat moratorium itu. (sib)



