Mataram (suarantb.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan lima pria saat diduga melakukan transaksi jual beli sabu di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (8/2/2026) mengatakan, lima orang yang berhasil diamankan itu berinisial NI (32), H (26), SH (41), RS (17), dan HM (18). Kelima orang tersebut diamankan pihak kepolisian pada di sebuah Gang di Lingkungan Karang Bagu pada Sabtu (7/2/2026).
“Mereka diamankan saat sedang berdiri hendak melakukan transaksi narkoba,” katanya.
Suputra menjelaskan, dalam perkara ini NI diduga merupakan pengecer atau penjual sabu. Sedangkan SH, H, RS, dan HM hendak membeli barang haram itu dari tangan NI. Saat diamankan, keempat pembeli itu belum sempat bertransaksi dengan NI. Mereka terlebih dahulu disergap aparat kepolisian.
“Kalau keempat orang itu mengaku tidak pernah beli dari NI hanya mereka datang ke Karang Bagu tujuannya mau beli sabu,” jelasnya.
Suputra membeberkan, saat ini pihaknya telah menerima pengakuan dari mana NI mendapatkan narkoba untuk ia ecerkan. Namun pengakuan itu belum didukung oleh adanya alat bukti.
“Baru hanya sebatas pengakuan. Kita masih dalami dan perkuat alat bukti jangan sampai nanti dia cabut keterangan,” sebutnya.
Saat ini pihak kepolisian telah melakukan tes urine terhadap kelima terduga pelaku penyalahguna narkoba itu. “Untuk hasilnya kami masih menunggu,” tandasnya.
Pengungkapan kasus ini berangkat dari informasi masyarakat setempat yang mengaku resah akan adanya dugaan transaksi narkoba di lingkungannya.
Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Mataram kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut.
Setelah melalui proses penyelidikan, pada Sabtu (7/2/2026) aparat berhasil menangkap lima orang yang tengah melakukan jual beli barang haram tersebut.
Saat menangkap kelimanya, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan tiga buah klip bening berisi sabu dengan berat brutto 0,68 gram. Satu bandel klip kosong, satu buah pipet plastik, uang tunai Rp2,3 juta, dan sebuah handphone. Seluruhnya diamankan dari tangan terduga NI. Dari tangan SM turut didapatkan uang tunai Rp450 ribu. Uang tersebut diduga akan digunakan SM, HM, H dan RS untuk membeli sabu dari NI.
Polisi sempat melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah milik NI di sekitar gang ia ditangkap. Namun nihil, saat rumah tersebut digeledah, aparat tak menemukan barang bukti apapun.
Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku kini diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lima orang tersebut beserta barang bukti yang disita dari mereka kini telah diamankan di Mapolresta Mataram. (mit)



