Praya (suarantb.com) – Salah satu investor di kawasan wisata Pantai Serangan Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (Loteng) diduga tetap melanjutkan aktivitas pembangunan hotel. Pembangunan tetap berlanjut meski sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan peringatan keras kepada investor bersangkutan untuk menghentikan aktivitas pembangunannya, sekaligus membongkar bangunan yang ada.
Peringatan keras itu diberikan lantaran investor melanggar aturan penggunaan sepadan pantai. Dugaan pembangunan hotel itu berlanjut mencuat setelah sejumlah video yang diambil oleh masyarakat setempat di lokasi pembangunan tersebar luas. Dalam video tersebut tampak tiang bangunan hotel sudah mulai berdiri. Para pekerja juga terlihat masih bekerja untuk menyelesaikan bangunan hotel.
Dalam video itu juga terlihat aparat keamanan bersenjata lengkap tengah berada di lokasi pembangunan. Masyarakat pun meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara, karena sebelumnya sudah ada peringatan dari pemerintah daerah agar proses pembangunan dihentikan.
Bangunan permanen yang ada juga sudah diminta untuk dibongkar. Pasalnya, lokasi tempat pembangunan hotel tersebut diduga menyalahi aturan penggunaan sepadan pantai. Di mana bangunan hotel dibangun di atas lahan yang berada sangat dekat dengan bibir pantai. Masyarakat pun mempertanyakan pihak yang telah memberikan izin kepada pihak investor untuk melanjutkan aktiftas pembangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Praya Barat H. Lalu Syamsul Rijal, kepada Suara NTB, Sabtu (7/2), mengaku mendapat informasi kalau pihak investor melanjutkan kembali aktivitas pembangunan hotel di lokasi yang dilarang. Ia pun membantah kalau investor tersebut melanjutkan pembangunan hotel atas izin dari pihaknya.
“Saya diduga yang memberikan izin melanjutkan pembangunan hotel. Makanya saya tegaskan itu tidak benar,” ujarnya
Ia mengatakan, kalau persoalan pembangunan hotel di Pantai Serangan tersebut sudah ditangani oleh Satgas Investasi kabupaten. Artinya, apapun keputusan maupun kebijakan terhadap pembangunan hotel tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan satgas di kabupaten. “Kita hanya menjalankan tugas sesuai batas kewenangan. Jadi bisa atau tidak dilanjutkan pembangunan hotel tersebut, kewenangannya ada di tim yang di kabupaten,” sebutnya.
Dalam hal ini masyarakat mendorong tim kabupaten bisa segera mengambil tindakan terhadap investor bersangkutan. Jangan sampai terjadi bias ditengah masyarakat. Sekaligus untuk menjawab isu-isu yang berbau fitnah terkait aktivitas pembangunan hotel tersebut. “Aspirasi masyarakat berharap tim kabupaten bisa segera bertindak terkait persoalan pembangunan hotel ini,” tegasnya. (kir)



