KETUA Komisi I DPRD Kota Mataram, I Wayan Wardana, SH., menegaskan bahwa pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Mataram merupakan hak prerogatif wali kota yang dijalankan berdasarkan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Meski demikian, ia berharap proses tersebut dilakukan secara selektif agar menghasilkan pejabat yang kompeten dan mampu menerjemahkan visi–misi kepala daerah.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, wali kota perlu memastikan setiap calon pejabat memenuhi persyaratan administratif sebagaimana yang telah ditetapkan dalam proses panitia seleksi (pansel). Selain itu, aspek kompetensi juga harus menjadi pertimbangan utama sebelum seseorang menduduki jabatan tertentu di birokrasi pemerintahan.
“Secara normatif harus dipastikan terlebih dahulu apakah sudah memenuhi syarat administrasi yang ditentukan dalam pansel. Selanjutnya dilihat dari sisi kompetensi, apakah benar-benar layak menduduki jabatan tersebut,” ujar Wardana.
Ia mengakui, dalam setiap proses pengisian jabatan tidak dapat dihindari munculnya opini publik terkait potensi konflik kepentingan. Karena itu, ia menilai wali kota maupun wakil wali kota perlu menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Wardana menekankan bahwa meskipun pengisian jabatan merupakan kewenangan kepala daerah, prinsip meritokrasi tetap harus dikedepankan dalam penataan birokrasi. Dengan menempatkan pejabat berdasarkan kemampuan dan kinerja, diharapkan tata kelola pemerintahan menjadi lebih profesional dan efektif.
Ia menilai pengisian jabatan definitif melalui hasil seleksi terbuka akan lebih baik dibandingkan penunjukan pelaksana tugas (Plt) yang memiliki keterbatasan kewenangan. Keberadaan pejabat definitif diyakini dapat memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan.
“Kalau sudah diisi pejabat definitif hasil pansel terbuka tentu lebih bagus, karena tidak lagi dijabat Plt yang kewenangannya terbatas,” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Mataram ini.
Wardana berharap proses ini dapat memicu aparatur sipil negara (ASN) di daerah untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri agar mampu bersaing secara sehat dalam pengisian jabatan ke depan.
Dengan demikian, pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Mataram diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga benar-benar menghasilkan pejabat yang profesional, berintegritas, serta mampu mendukung pencapaian visi pembangunan daerah. (fit)



