Tanjung (suarantb.com) – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan (Dinsos PPPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menangani belasan kasus yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Tercatat di awal tahun ini, jumlah kasus yang ditangani sebanyak 18 kasus.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Lombok Utara, Ari Wahyuni, kepada wartawan, Senin (9/2/2026) mengungkapkan kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak dan perempuan sebagai korban masih terjadi di Lombok Utara. Sepanjang Januari 2026, sebanyak 18 kasus telah dilaporkan ke pemerintah dan instansi terkait.
“Jenis kasusnya beragam, ada penemuan bayi, kekerasan, dan pernikahan dini. Secara umum, didominasi oleh nikah dini dan tersebar di seluruh kecamatan di Lombok Utara,” ungkap Wahyuni.
Ia memaparkan, jenis kasus anak dan perempuan meliputi enam kasus pernikahan anak di bawah umur, tiga kasus pencurian, dan masing-masing satu kasus mencakup narkotika, hak asuh anak dan pembuangan bayi.
Terhadap kasus tersebut, UPTD PPA Kabupaten Lombok Utara melakukan penanganan secara berjenjang. Beberapa kasus ditangani Konselor desa, sebelum dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Sementara, kasus tertentu dengan kecenderungan unsur pidana, dilimpahkan ke aparat penegak hukum Polres Lombok Utara.
Wahyuni mengakui, kasus perempuan dan anak masih pekerjaan rumah yang harus disikapi agar tidak terjadi di masa depan. Selain fungsi koordinasi lintas instansi, fungsi edukasi dan penyadaran peran keluarga juga sangat penting.
“Kami berharap koordinasi antarinstansi bisa terus diperkuat agar kejadian seperti ini bisa dicegah, atau setidaknya trennya terus menurun,” imbuhnya.
Wahyuni melanjutkan, intervensi dinas terus dihadirkan untuk mencegah munculnya potensi kasus. Pihaknya, maupun bidang terkait lainnya, melakukan sosialisasi yang mendukung pemahaman masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak.
Ia mengatakan, dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kasus pada Januari 2026 menunjukkan penurunan. Pasalnya, pada tahun 2025 lalu, angka kasus perempuan dan anak men apai 105 kasus.
Oleh karena itu, UPTD PPA berharap jumlah kasus ini tidak bertambah. Namun demikian, jika pun terdapat kejadian yang terlanjur menimpa perempuan dan anak, maka masyarakat diimbau untuk tidak mendiamkan persoalan tersebut dengan cara melaporkan setiap peristiwa yang dapat membahayakan kelompok perempuan dan anak. (ari)



