spot_img
Senin, Februari 9, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURBPKAD Lotim Pastikan Tidak Ada Pemotongan Zakat dari Gaji PPPK Paruh Waktu

BPKAD Lotim Pastikan Tidak Ada Pemotongan Zakat dari Gaji PPPK Paruh Waktu

Selong (suarantb.com) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur (Lotim), H. Hasni memastikan tidak ada dugaan pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lotim. Berbeda dengan PPPK Penuh waktu dan PNS yang memang sudah ada imbauan untuk membayar zakat penghasilannya.

Demikian disampaikan H. Hasni menjawab Suara NTB via telepon, Senin (9/2/2026). Ia menegaskan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lotim sudah dicek terkait adanya dugaan pemotongan zakat pada pegawai dengan gaji terendah di Lotim tersebut.

Ia menuturkan, sudah mengecek ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Kesehatan. Dinas yang diketahui memiliki pegawai terbanyak. Juga ke Dinas Perdagangan dan di BPKAD sendiri. Semua pimpinan OPD tersebut menegaskan tidak ada penarikan zakat 2,5 persen.

Hasni bahkan menegaskan meminta slip gaji OPD mana yang tersebar tersebut. BPKAD siap mengecek dan memastikan bahwa hal tersebut tidak benar.

Penggajian PPPK Paruh Waktu ini sama dengan saat jadi honorer. Yakni berkisar antara Rp550 ribu sampai dengan Rp750 ribu. Penggajian diserahkan sesuai mekanisme sebelumnya. Di lingkup Dikbud, yakni guru-guru yang ada di satuan pendidikan diberikan gajinya dari Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Lingkup Dinas Kesehatan, utamanya di seluruh puskemas penggajiannya dari hasil pelayanannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Demikian juga di semua Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD) yang juga sudah menjadi BLUD.

Sebelumnya, beredar slip gaji yang diterima sejumlah PPPK Paruh Waktu, menunjukkan adanya dugaan pemotongan. Dalam slip gaji untuk bulan Januari 2026 yang merupakan gaji pertama ini, tercantum besaran Rp650 ribu per bulan. Gaji tersebut tertulis terpotong zakat 2,5 persen atau senilai Rp16.250. Setelah pemotongan tersebut, pegawai paruh waktu hanya menerima total bersih sebesar Rp633.750.

Kebijakan pemotongan zakat ini tampak janggal karena bertentangan dengan ketentuan nishab zakat penghasilan.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lotim, H. Muhammad Kamli yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan dan kewajiban zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia didasarkan pada regulasi pengelolaan zakat nasional serta peraturan yang mengatur pemotongan zakat penghasilan.

Penarikan zakat ini katanya selama ini dilakukan kepada pegawai yang sudah memenuhi standar nishab tersebut. Jadi untuk PPPK Paruh Waktu katanya bukan zakat yang ditarik, tapi sebatas infak dan sedekah saja. “Menurut saya bukan zakat itu, tapi infak,” ucapnya. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN


VIDEO