Giri Menang (suarantb.com) – DPRD Lombok Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang sejumlah OPD dan BUMN PT PLN Persero terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik (TL), pada Senin (9/2/2026). Pihak dewan ingin mengklarifikasi sejumlah pihak terkait penerimaan dari PBJT TL yang mengalami penurunan hingga Rp1,4 miliar atau 3,3 persen tahun 2025.
Upaya ini dilakukan bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan daerah dari PBJT TL dan pengeluaran pembayaran tarif listrik PJU (Penerang Jalan Umum) oleh Pemkab ke depan bisa menurun atau ditekan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi II, dihadiri Ketua Komisi II H. Husnan Wadi dan Angota Jumahir, Munawir Haris serta Haris Karnain. Dari pihak OPD hadir Dinas Perhubungan, Bapenda, dan BKAD. Sedangkan PLN yang diundang secara resmi oleh DPRD tidak hadir.
Wakil Ketua DPRD Lobar, H. Abubakar Abdullah mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi capaian PAD pada tahun 2025 melampaui target, baik BLUD maupun non-BLUD hingga 102 persen. Namun dalam komponen penerimaan dareah ada beberapa catatan Komisi II, terutama terkait PAD yang bersumber dari PBJT TL yang mengalami penurunan.
PBJT TL tahun 2024 dari target Rp35 miliar terealisasi Rp34,09 miliar atau 97,41 persen. Capaian ini mengalami penurunan pada tahun 2025, dari target yang sama terealisasi Rp32,9 miliar atau 94,15 persen
“Itu menjadi pertanyaan di Komisi II, kenapa kok logikanya setiap tahun pasti rumah bertambah dan kebutuhan terhadap listrik pasti bertambah, tapi kenapa PAD dari PBJT TL ini menurun, penurunannya lebih dari Rp1,4 miliar,”tegasnya.
Dalam kalkulasinya, harusnya angka capaian PAD ini meningkat karena seiiring dengan meningkatnya sektor usaha, industri, dan perumahan. Pihaknya pun butuh informasi terkait data ini, baik menyangkut jumlah pelanggan dan penjualan listrik yang dikenakan pajak. Sama halnya dengan pajak hotel restoran, ada data penjualan dan pajak yang harus diserahkan penyedia jasa kepada Pemkab.
Guna memperoleh informasi dan data ini, pihaknya pun memanggil sejumlah OPD terkait dan PLN. Namun pihak PLN tidak hadir karena alasan yang belum jelas. Pihaknya minta PLN dipanggil lagi untuk bisa didengar pendapatnya terkait data. Pasalnya, ada perjanjian kerja sama antara BKAD dengan PLN, salah satu klausulnya, Pemkab sebagai pihak kesatu menerima daftar rekapitulasi tagihan listrik yang telah dilunasi berisi rincian informasi.
Rincian informasi itu meliputi, jumlah pelanggan per golongan tarif, daya dan pemakaian listrik yang akan berfungsi sebagai SPTPD paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Namun menurutnya hal ini yang belum berjalan sejauh ini sehingga Pemkab belum memiliki data. Karena itulah, langkah ini dilakukan untuk kepentingan daerah, bukan mencari kesalahan. “Kami ingin klarifikasi beberapa informasi terkait dengan menurunnya PAD di tengah meningkatnya setor-sektor lain,” ujarnya.
Alasan terjadinya penurunan ini karena ada program diskon, namun hal ini perlu diklarifikasi ke pihak terkait berdasarkan data. Sehingga tidak ada informasi yang tidak jelas. Selain ingin memaksimalkan PAD dari PBJT TL, pihaknya juga perlu mengetahui pengeluaran atau pembiayaan daerah untuk pembayaran tarif listrik PJU yang dibayar ke PLN.
Ia berharap biaya ini bisa ditekan ke depan. Pasalnya, dari data potensi penerimaan daerah per tahun Rp35 miliar dari PBJT TL, kemudian setelah dihitung dari BKAD pembiayaan untuk PJU sekitar Rp20 miliar. Artinya, kata dia, masih ada selisih dari PAD Rp12 miliar yang bisa diarahkan untuk membenahi PJU yang ada di seluruh Lobar.
Dari data Dinas Perhubungan itu ada sekitar 3.745 titik PJU yang telah dimeterisasi, di mana ribuan titik lampu ini biaya bayar tarif ke PLN 300 juta per bulan. Sementara ada hampir 11.228 titik PJU yang tidak punya meter, tapi itu yang harus dibiayai Pemkab. Dan itu hampir Rp16,4 miliar per tahun yang dibayarkan Pemkab.
“Ini menarik kita bicara persoalan listrik dari sisi penerimaan dan pengeluaran untuk bisa mendapatkan pajak, dan kita bisa biayai PJU untuk penerangan jalan yang bersumber dari pajak ini,” lanjutnya.
Pihaknya pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab dalam rangka memaksimalkan ini semua. Pertama, perlu melakukan meterisasi per dusun agar diketahui berapa biaya yang riil dibayar Pemkab. Kemudian mengganti lampu mercury ke lampu LED.
Pemkab juga didorong berkolaborasi dengan desa dan mahasiswa untuk melakukan penelitian, dari data sekitar 11.288 titik lampu itu perlu basis data sebagai dasar membayar tarif ke PLN. Hal ini kata dia menjadi rekomendasi dalam penyusunan APBD 2027 ke depan.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Lobar, Arya Damarwulan, mengatakan penurunan PBJT TL itu disebabkan pemberlakuan diskon tarif listrik 50 persen awal 2025 lalu. “Itu yang mempengaruhi, harga tenaga listrik berkurang dan mempengaruhi pajaknya karena pajaknya dibayar setengah,” imbuhnya.
Terkait data pelanggan ada PKS dengan PLN, sejauh ini secara umum saja, tidak mendetail atau rinci masing-masing pelanggan. (her)



